Home Megapolitan Kuasa Hukum Warga Kohod Soroti Tiga Isu: Pemerasan, Relokasi Tidak Adil, hingga Pagar Laut
Megapolitan

Kuasa Hukum Warga Kohod Soroti Tiga Isu: Pemerasan, Relokasi Tidak Adil, hingga Pagar Laut

Kuasa Hukum Warga Kohod Bongkar Tiga Isu Krusial: Pemerasan, Relokasi, hingga Pagar Laut Merugikan

Bagikan
Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara, 3 Isu Jadi Sorotan: Pemerasan Hingga Relokasi!
Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara, 3 Isu Jadi Sorotan: Pemerasan Hingga Relokasi!. (Candra Pratama/Disway)
Bagikan

Kuasa Hukum Warga Kohod Bongkar Tiga Isu Krusial: Pemerasan, Relokasi, hingga Pagar Laut Merugikan

finnews.id – Kuasa Hukum Warga Kohod, Henri Kusuma, menyoroti tiga isu besar yang kini menghiasi polemik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Isu-isu tersebut melibatkan dugaan pemerasan oleh Kepala Desa Arsin.

Tak hanya itu, ketidakadilan dalam proses relokasi warga juga menjadi sorotan, serta masalah pembangunan pagar laut yang merugikan nelayan.

Isu Pemerasan oleh Kades Arsin Menjadi Sorotan Utama

Henri Kusuma mengungkapkan bahwa Kepala Desa Arsin terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap warga yang terdampak pembebasan PIK.

Warga yang belum memiliki surat tanah, harus mengurus surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat dengan biaya yang sangat tinggi.

Henri menilai, biaya untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencapai puluhan juta. Padahal proses tersebut seharusnya hanya memakan biaya beberapa ratus ribu rupiah.

“Ini adalah pemerasan. Harga yang dipatok sangat tinggi untuk mengurus SPPT, yang sebenarnya hanya membutuhkan biaya 300 ribu,” ungkap Henri dalam wawancara Sabtu, 01 Februari 2025.

Proses Relokasi yang Tidak Adil

Isu kedua yang mencuat adalah ketidakadilan dalam proses relokasi warga Kohod. Henri menjelaskan bahwa sebelumnya, warga di kampung Tanjung Burung, menerima kompensasi 3 juta per meter bangunan.

Namun warga di kampung Alar Jiban hanya menerima 1,5 juta per meter.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa dirugikan.

Pembangunan Pagar Laut yang Merugikan Nelayan Desa Kohod

Isu ketiga berkaitan dengan pembangunan pagar laut di Pantai Alar Jiban, Desa Kohod. Henri menyatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut merugikan nelayan dan kegiatan masyarakat dalam mencari tangkapan laut.

Meski isu ini sempat tidak mendapat perhatian media, akhirnya warga mulai menyuarakan permasalahan tersebut melalui media sosial untuk mendapatkan perhatian yang lebih besar.

Tanggapan dari Pihak Berwenang dan Advokasi yang Terus Berlanjut

Henri Kusuma menambahkan bahwa warga telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Inspektorat Pemda Kabupaten Tangerang, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Henri juga menyatakan bahwa Kepala Desa Arsin masih terlihat “petantang-petentang”, meski isu ini sudah bergulir.

“Kita lihat sendiri, Arsin masih tidak merasa khawatir dengan semua ini,” tambah Henri.

Meskipun demikian, tim advokasi yang pimpinan Henri Kusuma akan terus melanjutkan perjuangan mereka demi keadilan dan kejelasan mengenai ketiga isu yang telah meresahkan warga Kohod.

Mereka berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang tepat dan memberikan solusi yang adil bagi warga. (Candra/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...