finnews.id – Penemuan jasad wanita berinisial N (26) di sebuah kontrakan di Kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (30/1/2025), menghebohkan warga sekitar.
Korban diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang prajurit TNI berinisial Pratu TS (30).
Hasanah, sepupu korban, menyatakan bahwa N adalah sosok yang pendiam dan tertutup, terutama saat mengalami masalah dalam hubungan percintaannya.
“Anaknya tertutup kalau patah hati, kemarin galau bikin status, saya komen dia gak ngaku,” ujar Hasanah kepada wartawan, Minggu 2 Febuari 2025.
Hasanah mengungkapkan bahwa Sabtu lalu ia sempat berkomunikasi dengan korban melalui chat, namun pada Minggu masih sempat melihatnya, sementara pada Senin, N sudah tidak tampak lagi.
“Sabtu terakhir chat sama korban, minggu masih liat dia, senin gak keliatan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa korban sering terlihat bersama TNI, bahkan hampir sebulan terakhir ada foto mereka berdua.
“Saya sih gatau ya dia sejauh mana seberapa lama deket sama TNI, cuman udah hampit sebulan foto berdua sama TNI, juga sering liat story dia,” katanya.
Sementara itu, Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra, prajurit TNI yang diketahui bernama Pratu TS (30) diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan kematiannya.
Deki menjelaskan bahwa TS telah melarikan diri dan tidak hadir tanpa izin (disersi) sejak 19 Januari 2025.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yg melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Jan 2025,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Minggu 2 Febuari 2025.
“Setelah dilakukan pencarian, yang bersangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang,” sambungnya.
Setelah penangkapan, Deki mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan di satuan, TS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak TNI kemudian berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) yang disebutkan oleh pelaku.