Home Megapolitan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel
Megapolitan

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Bagikan

finnews.co.id- Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin 27 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

AKBP Bintoro Membantah

Sebelummya, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro angkat bicara terkait tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Bintoro disebut memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang saat ini jadi tersangka kasus tersebut.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Tersangka AN alias Sebastian sebelumnya dilaporkan atas kasus pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBL Bintoro mengatakanz saat itu sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dirinya yang menangani kasus tersebut.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Bintoro menjelaskan bahwa, proses perkara itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.

“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

Selain itu, Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.

“Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” katanya. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Penanandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029.
Megapolitan

Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 Kabupaten Tangerang Disetujui

finnews.id – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid bersama DPRD Kabupaten Tangerang resmi menandatangani...

Megapolitan

Tertipu Broker Villa di Bogor, IJTI Korwil Tangsel Lapor Polisi

finnews.id – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah (Korwil) Kota...

Pemprov DKI Jakarta beri layanan SIM gratis untuk ASN dan wartawan perempuan pada Hari Kartini 2025. Berlaku terbatas di Balai Kota
Megapolitan

Peringati Hari Kartini, DKI Jakarta Gratiskan Perpanjangan SIM untuk ASN & Wartawan Perempuan

finnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Senin, 21...

Megapolitan

Macet Parah di Tanjung Priok, Pramono Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

finnews.id – Kemacetan parah yang melumpuhkan sebagian ruas jalan menuju Tanjung Priok,...