Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
1 2
Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Di dalam surat itu tertulis bahwa Keluarga Satuan Lantas Polres Pelabuhan Tanjung...
Penting: Selalu pantau aplikasi navigasi dan akun media resmi pengelola tol untuk...
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk...
finnews.id – Kasus yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia ARafiq, sedang dalam proses...