Home Megapolitan Pemprov DKI Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Dekat Pulau Pari
Megapolitan

Pemprov DKI Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Dekat Pulau Pari

Bagikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pengerukan pasir laut di Pulau Biawak tepat di seberang Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pengerukan pasir laut di Pulau Biawak, dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Pasalnya, pengerukan pasir laut untuk pengembagan fasilitas pariwisata itu belum memiliki izin.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas pengerukan pasir laut yang mendapat penolakan dari warga karena dinilai merusak ekosistem laut. Pulau Biawak, kata dia, dimiliki oleh perorangan.

“Meskipun itu ada di wilayah privat, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian,” kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.

Adapun aksi protes warga itu diketahui terjadi pada Jumat 17 Januari 2025, saat itu aktivitas excavator ditolak oleh warga.

Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin mengatakan, aktivitas perusakan mangrove itu diduga kuat terkait pembangunan cottage apung dan dermaga wisata. Akibatnya, aktivitas di wilayah Gugusan Lempeng sangat berisiko merusak lingkungan, khususnya terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.

“Kami sudah lama menjaga kawasan ini dengan penanaman dan budidaya mangrove secara kolektif tanpa bantuan pemerintah. Ini adalah bentuk pengelolaan lingkungan yang kami lakukan secara mandiri sebagai wujud penguasaan terhadap ruang hidup kami,” kata Mustaghfirin dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025.

Selain ancaman kerusakan ekosistem, warga mengkhawatirkan proyek ini dapat membatasi aktivitas nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya di laut. Sebab, akan ada pembatasan atau larangan melaut yang terjadi di pulau-pulau lain seperti Pulau Biawak atau Pulau Kongsi akan terjadi juga di Pulau Pari.

“Kami tidak ingin nasib kami seperti nelayan di Pulau Biawak atau Pulau Kongsi yang kini terhalang oleh proyek pembangunan. Laut adalah hidup kami,” tambah Mustaghfirin.

Senada dengan hal itu, Sulaiman, Ketua RW 04 Pulau Pari, menyebut banyak warga yang belum mengetahui adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait proyek ini.

Bagikan
Artikel Terkait
tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...

Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara,...

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Megapolitan

Warga Kebon Jeruk Geger, Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Kali Pesanggrahan

finnews.id – Sesosok jenazah perempuan ditemukan terapung di aliran Kali Pesanggrahan, tepatnya...