Home News Juru Ukur dan Orang Terbitkan HGB Laut di Tangerang Diperiksa APIP 
News

Juru Ukur dan Orang Terbitkan HGB Laut di Tangerang Diperiksa APIP 

Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid
Bagikan

finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah memanggil juru ukur dan orang yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.

Tujuannya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut.

“Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil,” ujar Nusron kepada wartawan di Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.

Ia menyebut juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Lantaran diduga telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR BPN.

“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” tukasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.

Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...