Home News Juru Ukur dan Orang Terbitkan HGB Laut di Tangerang Diperiksa APIP 
News

Juru Ukur dan Orang Terbitkan HGB Laut di Tangerang Diperiksa APIP 

Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid
Bagikan

finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah memanggil juru ukur dan orang yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.

Tujuannya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut.

“Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil,” ujar Nusron kepada wartawan di Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.

Ia menyebut juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Lantaran diduga telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR BPN.

“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” tukasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.

Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Simpang Jomin Macet Merayap PR Besar bagi KDM

finnews.id – Kepadatan arus kendaraan terjadi di Jembatan Jomin, Karawang, siang ini....

Washington Siap Bicara dengan Pyongyang
News

Washington Siap Bicara dengan Pyongyang

Finnews.id – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, mengeluarkan pernyataan mengejutkan....

Pemerintah Beri Diskon Transportasi, Seskab Teddy: Terjangkau Selama Natal & Tahun Baru
News

Polemik MBG Makin Memanas! Seskab Teddy: Anggaran MBG disetujui DPR, ketuanya PDIP

FINNEWS.CO.ID – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya merespons polemik terkait alokasi anggaran...

News

Korps Marinir Siapkan Gemblengan Khusus ASN Komcad 2026, Cek Lokasi dan Materinya!

finnews.id – Korps Marinir TNI AL siap menyulap ribuan Aparatur Sipil Negara...