finnews.id – Bagi pengendara motor yang mengalami STNK hilang, berikut ini akan membagikan cara mengurus STNK hilang dan biayanya.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, tentu saja ini bukan masalah sepele karena bisa menimbulkan kebingungan, terutama bagi pengendara kendaraan bermotor.
Jangan khawatir, ada langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Artikel ini akan membahas cara mengurus STNK hilang dan estimasi biaya yang diperlukan. Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh pihak SAMSAT. Berikut adalah persyaratannya:
Kartu Identitas: KTP asli dan fotokopi.
BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi.
Surat Keterangan Kehilangan: Dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau bisa digantikan dengan bukti iklan kehilangan yang dipasang di media.
Surat Rekomendasi dari Satlantas: Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas.
Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
Surat Kuasa (jika diwakilkan): Jika Anda mengurus STNK lewat orang lain, Anda perlu menyertakan surat kuasa yang sah.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa melanjutkan proses pengurusan STNK yang hilang.
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Berikut adalah proses yang perlu Anda lakukan:
- Kunjungi Kantor SAMSAT
Langkah pertama adalah mendatangi kantor SAMSAT terdekat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Perlu diingat, layanan SAMSAT keliling tidak bisa digunakan untuk mengurus STNK hilang, Anda harus ke kantor pusat atau induk. - Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah tiba di SAMSAT, langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda miliki sesuai dengan data yang terdaftar. Cek fisik ini gratis, dan akan dilakukan oleh petugas di SAMSAT. - Isi Formulir Pengajuan
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberikan formulir untuk diisi. Pastikan Anda mengisi formulir dengan informasi yang benar dan sesuai. - Serahkan Semua Dokumen Persyaratan
Setelah formulir diisi, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, surat keterangan kehilangan, dan dokumen lainnya yang telah disebutkan sebelumnya. - Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak diblokir oleh pihak berwenang. Jika ada tunggakan, pastikan untuk melunasinya terlebih dahulu. - Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan selesai, Anda akan menuju ke loket Bea Balik Nama II untuk proses pembuatan STNK baru. Petugas akan memverifikasi data Anda dan memproses pembuatan STNK baru. - Pembayaran Administrasi
Lakukan pembayaran administrasi di loket pembayaran. Pastikan semua biaya sudah dibayar, termasuk pajak kendaraan jika ada tunggakan. - Ambil STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil STNK baru. Pastikan untuk mengecek semua data yang tertera pada STNK agar tidak ada kesalahan.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK hilang tentu memerlukan biaya. Berikut adalah rincian biaya berdasarkan peraturan yang berlaku:
Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp100.000 untuk penerbitan STNK baru.
Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000 untuk penerbitan STNK baru.
Biaya Pengesahan:
Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp25.000.
Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp30.000.
Selain biaya-biaya di atas, Anda mungkin juga akan dikenakan biaya tambahan seperti biaya notaris atau biaya administrasi di SAMSAT, tergantung pada kebijakan setempat.