finnews.id – Daftar pinjol yang punya DC lapangan makin banyak dibicarakan. Pernahkah kamu merasa was-was karena takut ditagih langsung ke rumah oleh pihak pinjaman online? Jika iya, penting untuk tahu mana saja pinjol yang menggunakan jasa debt collector (DC) lapangan dalam menagih utang nasabah.
Daftar pinjol yang punya DC lapangan biasanya tersebar di berbagai aplikasi, baik legal maupun ilegal. Meski pinjol legal terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), beberapa di antaranya tetap memakai metode penagihan langsung ke alamat peminjam, terutama jika nasabah sudah menunggak lebih dari 90 hari. Maka dari itu, sebelum mengajukan pinjaman, kamu wajib mengecek reputasi dan mekanisme penagihan dari penyedia jasa keuangan tersebut.
Apa Itu DC Lapangan?
DC lapangan adalah debt collector atau penagih utang yang turun langsung ke rumah atau tempat kerja nasabah. Kehadiran mereka seringkali membuat resah, meskipun tidak selalu melanggar hukum. Dalam praktiknya, DC lapangan wajib mematuhi aturan OJK, seperti tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran privasi.
Seperti dilansir dari situs resmi OJK, penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja (pukul 08.00–20.00), dan DC wajib menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pinjaman. Namun dalam praktiknya, banyak keluhan masyarakat soal DC lapangan yang bersikap kasar atau tidak beretika.
Daftar Pinjol Legal yang Diduga Memiliki DC Lapangan
Menurut laporan dari berbagai forum keuangan dan pengalaman pengguna, berikut beberapa pinjol legal yang diduga memiliki DC lapangan:
-
Kredit Pintar
-
EasyCash
-
Indodana
-
Adakami
-
Akulaku
-
Maucash
-
Finmas
-
DanaRupiah
Perlu dicatat, keberadaan DC lapangan dari pinjol-pinjol ini umumnya muncul ketika nasabah sudah gagal bayar atau menunggak dalam waktu lama. Mereka biasanya akan mendatangi rumah setelah proses penagihan melalui telepon dan email dianggap tidak efektif.
Ciri-Ciri Pinjol yang Punya DC Lapangan
Agar kamu bisa lebih waspada, berikut beberapa ciri umum pinjol yang menggunakan jasa penagih lapangan: