Home News TikTok Resmi Tutup di Amerika Serikat Setelah Pemberlakuan Larangan
News

TikTok Resmi Tutup di Amerika Serikat Setelah Pemberlakuan Larangan

Bagikan
Cara menonaktifkan akun tiktok yang bisa kalina coba
Bagikan

finnews.id – TikTok memberi tahu pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk sementara setelah pemberlakuan larangan terhadap aplikasi tersebut.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pesan dari aplikasi tersebut sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Minggu.

“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pesan tersebut.

Kendati tidak lagi dapat digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.

Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.

Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Pihak pengadilan di negeri Paman Sam itu memutuskan bahwa ultimatum melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih menyatakan bahwa aplikasi media sosial asal China itu harus tetap tersedia di AS, tetapi di bawah kepemilikan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.

Bagikan
Artikel Terkait
Gaya Purbaya
News

Kondisi Terkini Menkeu Purbaya Usai Isu Dirawat

finnews.id – Kabar mengenai kondisi kesehatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya...

25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
News

Resmi! Aset Kripto Kini Bisa Disita Negara, Ini Aturan Lengkapnya

finnews.id – Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai objek yang dapat...

News

Pajak Kendaraan Bensin vs Listrik Akan Dibedakan? Ini Strategi Pemerintah Dorong Energi Bersih

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji langkah serius untuk mempercepat transisi energi di sektor...

News

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (Minggu): Cek Syarat & Biayanya!

finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya...