Home Ekonomi Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang
Ekonomi

Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang

Bagikan
Bagikan

Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembebasan PPN, BPHTB, dan pengurusan PBG yang lebih cepat. Insentif ini diyakini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

finnews.id – Kebijakan pembebasan PPN rumah berharga di bawah Rp2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pwmbwbasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pengurusan PBG yang lebih cepat, sangat membantu pengembang dalam mewujudkan perumahan bagi Masyarakat Beroenghasilan Rendah (MBR). Insentif ini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

“Insentif pajak dan pengurusan PBG lebih cepat ini sangat membantu bagi kami,” ungkap Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, menjawab pertanyaan finnnews.id di Kendal, Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.

Yudi mengatakan, pembebasan PPN hingga batas Rp 2 miliar, BPHTB, dan proses perizinan yang lebih cepat dirasakan memberi dampak positif bagi para pengembang properti.

Menurut Yudi, meskipun pembebasan PPN sangat dihargai, area bisnis yang digeluti PT Asatu Realty Asri lebih berfokus pada sektor komersial dengan subsidi, sehingga PPN menjadi kurang relevan.

Namun, kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan percepatan pengurusan PBG memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan pengembang.

“Pengurangan biaya BPHTB dan percepatan PBG sangat membantu karena mengurangi ketidakpastian yang sering kali muncul dalam proses pengurusan izin dan administrasi. Kini, kami tahu ada target yang jelas yang harus dicapai,” tambah Yudi.

Hal ini menjawab keresahan banyak pengembang yang selama ini terhambat oleh proses perizinan yang panjang dan biaya yang tinggi.

Selain itu, Yudi juga membahas tentang tantangan lain yang dihadapi para pengembang, terutama terkait dengan masalah pinjaman online (pinjol). Menurutnya, sejumlah nasabah yang gagal bayar pinjol dapat mempengaruhi kondisi pasar properti.

Untuk itu, OJK menurutnya telah mengeluarkan regulasi yang memberi ruang untuk penanganan masalah ini. Yudi berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban pengembang yang berhubungan dengan masalah kredit macet atau gagal bayar pinjol.

“OJK sudah membuka saluran untuk membantu nasabah yang terjebak pinjol. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang merasa terjebak dalam pinjaman yang tidak mereka sadari,” jelas Yudi.

Bagikan
Artikel Terkait
Selada Merah Sumedang Tembus Pasar Korea Selatan Berkat Pemanfaatan Lahan Bank Tanah
Ekonomi

Selada Merah Sumedang Tembus Pasar Korea Selatan Berkat Pemanfaatan Lahan Bank Tanah

finnews.id — Dari perbukitan hijau Sumedang, lahir kisah sukses pertanian Indonesia yang...

Jasa Marga Tembus Fortune Indonesia 100, Mantapkan Posisi sebagai Pemimpin Jalan Tol
Ekonomi

Jasa Marga Tembus Fortune Indonesia 100, Mantapkan Posisi sebagai Pemimpin Jalan Tol

finnews.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menempati...

BTN Gabung PCAF untuk Dukung Net Zero Emissions 2060
Ekonomi

BTN Gabung PCAF untuk Dukung Net Zero Emissions 2060

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi bergabung dengan...

Kemenkes Ajukan Anggaran Rp114 Triliun untuk 2026, Rp9,7 Triliun Dialokasikan ke Program Unggulan Prabowo
Ekonomi

Kemenkes Ajukan Anggaran Rp114 Triliun untuk 2026, Rp9,7 Triliun Dialokasikan ke Program Unggulan Prabowo

finnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan anggaran sebesar Rp114 triliun untuk tahun...