finnews.id – Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, SDT, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2017–2025 oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus).
Kejaksaan Agung pun bergerak cepat mengusut dugaan kongkalikong di sektor pertambangan Kalimantan Barat tersebut.
Demi kelancaran proses penyidikan, SDT langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini bukanlah langkah terburu-buru.
Ia mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap delapan orang saksi, penyitaan dokumen, hingga barang bukti elektronik yang diperkuat oleh keterangan para ahli.
“Seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” tegas Syarief dalam keterangan persnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Rekam Jejak Pelanggaran: Dari Izin Cacat Hukum hingga Dokumen “Pinjaman”
Benang merah kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika SDT mencaplok PT QSS. Saat itu, perusahaan tersebut baru mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 2016.
Selang setahun, tepatnya pada Desember 2018, PT QSS secara mengejutkan berhasil menaikkan status izinnya menjadi IUP Operasi Produksi untuk lahan seluas 4.084 hektare.
Padahal, tim penyidik menemukan bahwa proses peningkatan izin tersebut sarat manipulasi. PT QSS diduga menggunakan data palsu dan melompati proses uji kelayakan (due diligence) yang sah.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Setelah menguasai lahan ribuan hektare tersebut, PT QSS ternyata sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi izinnya.
Alih-alih menambang secara legal, perusahaan ini justru menampung bauksit dari luar wilayah izin mereka, lalu menjualnya menggunakan dokumen resmi atas nama PT QSS.
Praktik culas yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024 ini berjalan mulus berkat adanya persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi valid, yang disinyalir melibatkan oknum penyelenggara negara.