Lebih parah lagi, PT QSS nekat melakukan ekspor meskipun tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan syarat mutlak dalam aturan pertambangan kita.
Jerat Hukum dan Kerugian Negara
Akibat permainan izin dan ekspor ilegal ini, keuangan negara dipastikan mengalami kerugian besar. Atas perbuatannya, penyidik menjerat SDT dengan pasal berlapis yang cukup berat.
Secara primair, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Penyidik juga menyiapkan pasal subsidiair untuk memastikan tidak ada celah lolos, yakni Pasal 604 dan Pasal 618 juncto Pasal 20 UU KUHP baru, serta Pasal 18 UU Tipikor.