finnews.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu (9/5/2026) pukul 08.58 WIB, harga emas Antam tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp2.839.000 per gram.
Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga yang dipatok untuk masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya tetap bertahan di angka Rp2.644.000 per gram.
Rincian Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam sebelum pajak pada hari ini:
0,5 gram: Rp1.469.500
1 gram: Rp2.839.000
2 gram: Rp5.618.000
5 gram: Rp13.970.000
10 gram: Rp27.885.000
50 gram: Rp139.095.000
100 gram: Rp278.112.000
500 gram: Rp1.389.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.779.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:
1. Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
2. Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Perlu diingat bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.