Home Nasional Nelayan Kecil Bisa Lega !! DPR Tegaskan Solar Subsidi untuk Kapal Bawah 30 GT
Nasional

Nelayan Kecil Bisa Lega !! DPR Tegaskan Solar Subsidi untuk Kapal Bawah 30 GT

Bagikan
Foto ilustrasi kapal nelayan (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Kabar soal pembatasan bahan bakar subsidi sempat bikin resah kalangan nelayan tradisional, sehingga menjadi pembahasan banyak orang.

Namun, Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya menegaskan, bahwa nelayan kecil dengan kapal berukuran maksimal 30 Gross Ton (GT) masih berhak memakai solar subsidi dari pemerintah.

“Perlu dipahami bersama, nelayan kecil dengan kapal hingga 30 GT tetap mendapatkan haknya atas BBM subsidi jenis solar. Ini bentuk keberpihakan negara kepada nelayan tradisional dan skala kecil,” ungkap Asep Wahyuwijaya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil melaut setiap hari.

Ia meminta masyarakat tidak salah, dalam memahami aturan distribusi BBM subsidi yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, aturan mengenai penerima solar subsidi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kapal nelayan di bawah 30 GT masih masuk kategori penerima subsidi energi dari pemerintah.

Sementara itu, kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamina Dex maupun Dexlite.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting agar subsidi energi tidak salah sasaran dan tetap dinikmati kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Untuk kapal di atas 30 GT, sesuai regulasi memang tidak lagi menggunakan BBM subsidi. Di sinilah pentingnya edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ucapnya.

Di tengah isu kelangkaan BBM di sejumlah daerah pesisir, Pertamina juga memastikan stok solar subsidi masih dalam kondisi aman, termasuk untuk kebutuhan nelayan kecil.

Perseroan menyebut, cadangan BBM di wilayah Jawa Tengah dan DIY bahkan mencapai lebih dari 17 kali lipat kebutuhan harian normal.

Nelayan yang ingin mendapatkan solar subsidi diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat sebagai syarat pembelian.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPR juga mengingatkan pemerintah agar terus memperhatikan kondisi nelayan kecil di tengah gejolak harga energi dunia.

Bagikan
Written by
Tuahta Aldo

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.

Artikel Terkait
Nasional

35 Ribu Lowongan Kopdes Dibuka, Wamenkop Pastikan Adil Tanpa Titipan

finnews.id – Pemerintah memastikan proses seleksi Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih...

ilustrasi
Nasional

Begini Kondisi 5 Pendaki Saat Gunung Dukono Erupsi

finnews.id – Erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada...

Nasional

Heboh! Puluhan Ular Melata di Depan Pendopo Indramayu Saat Demo Bupati Lucky Hakim

finnews.id – Jagat media sosial kembali heboh dengan aksi demonstrasi unik sekaligus...

Nasional

Lebih dari Sekadar Tren, Matcha Jadi Ritual “Slow Living” di Tengah Hiruk Pikuk Digital

finnews.id – Secangkir matcha hari ini menawarkan romansa tersendiri. Minuman hijau pekat...