Home Uncategorized Guru Non-ASN Akan Dirumahkan 2027? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
Uncategorized

Guru Non-ASN Akan Dirumahkan 2027? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Bagikan
Guru
Ilustrasi Guru Sekolah Rakyat (beritasatu)
Bagikan

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah kabar yang menyebut guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan dirumahkan pada 2027. Pemerintah menegaskan tenaga pendidik non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan lebih dari 200 ribu guru non-ASN saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdata dalam sistem Dapodik.

“Tidak benar ada kebijakan merumahkan guru non-ASN. Kami masih membutuhkan mereka,” ujar Nunuk dalam keterangan di Kabupaten Kupang, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan.

Kemendikdasmen, lanjut Nunuk, telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja guru non-ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa kerja dan penggajian guru non-ASN dijamin hingga 31 Desember 2026. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap menerima tunjangan profesi, sementara yang belum memenuhi syarat atau belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif.

Nunuk menambahkan, pemerintah saat ini tengah merumuskan skema lanjutan terkait penugasan guru non-ASN setelah 2026. Fokusnya adalah memastikan kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Kami terus memperjuangkan keberadaan guru non-ASN sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait kebijakan pendidikan, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Uncategorized

VVIP Selamanya?

Jangan dihitung nilai ekonominya: Bandara Nusantara di IKN. Nama resminya: Bandara VVIP...

Uncategorized

Kemendikdasmen Rilis Logo Hardiknas 2026: Simak Makna Filosofis dan Link Unduhnya

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan logo dan...

Uncategorized

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Bencana Hidrometeorologi di Jakarta Hari Ini

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta warga DKI Jakarta...

Uncategorized

Prediksi Skor Inter Milan vs Cagliari: Nerazzurri Bidik Tiga Poin demi Segel Scudetto

finnews.id – Inter Milan bersiap menjamu Cagliari pada pertandingan pekan ke-33 kompetisi...