finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penyaluran bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tetap berlanjut pada tahun anggaran 2026. Program ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga daya beli sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia (lansia) dari kalangan ekonomi rendah di ibu kota.
Dinas Sosial DKI Jakarta mengelola KLJ sebagai bagian dari payung besar Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Pelaksanaan program ini merujuk pada landasan hukum Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan Nomor 193 Tahun 2017. Pemerintah memprioritaskan bantuan ini bagi lansia yang memang memiliki keterbatasan finansial dan terdaftar dalam basis data kesejahteraan resmi.
Jadwal Pencairan KLJ 2026: Menggunakan Sistem Tahapan
Masyarakat perlu memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menyalurkan dana KLJ setiap bulan secara reguler. Berdasarkan pola distribusi tahun-tahun sebelumnya, Dinas Sosial menerapkan sistem pencairan bertahap. Setelah merampungkan penyaluran tahap pertama di awal tahun, pemerintah biasanya menjadwalkan pencairan berikutnya dalam interval tiga bulanan.
Artinya, penerima manfaat akan menerima bantuan pada periode tertentu sesuai dengan kesiapan data hasil verifikasi lapangan. Namun, jadwal ini tidak berlaku seragam di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.
Beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan waktu pencairan antara lain:
Proses verifikasi dan validasi data kependudukan yang dinamis di setiap kelurahan.
Kesiapan administrasi perbankan di Bank DKI sebagai lembaga penyalur.
Sinkronisasi data antara pemerintah pusat (DTKS) dan data daerah (Siladu).
Oleh karena itu, para lansia maupun keluarga pendamping wajib memantau informasi terkini melalui kanal komunikasi resmi Dinas Sosial DKI Jakarta agar tidak tertinggal informasi mengenai tanggal pasti pencairan di wilayah masing-masing.
Skema Rapel: Sekali Cair Bisa Mencapai Rp900 Ribu
Salah satu karakteristik utama dari penyaluran KLJ adalah penggunaan skema rapel. Pemerintah daerah mengumpulkan dana bantuan selama beberapa bulan untuk kemudian mencairkannya sekaligus dalam satu waktu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi dan memastikan dana yang diterima masyarakat memiliki nilai manfaat yang lebih terasa.