finnews.id – Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh video amatir yang memperlihatkan ketegangan di area kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok. Dalam rekaman yang viral tersebut, massa terlihat mengerumuni dan mengarak dua orang mahasiswa yang diduga kuat menjadi pelaku kekerasan seksual verbal.
Kejadian ini merupakan buntut dari mencuatnya skandal grup percakapan (group chat) yang melibatkan belasan mahasiswa. Sebanyak 14 mahasiswa diduga menjadikan platform digital tersebut sebagai ruang untuk melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah pihak, termasuk rekan sesama mahasiswa hingga dosen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari platform X (dahulu Twitter), aksi massa tersebut meletus usai pihak kampus melakukan pemeriksaan internal terhadap para terduga pelaku. Video yang beredar memperlihatkan suasana riuh saat dua mahasiswa mengenakan kemeja putih keluar dari gedung pemeriksaan.
“Keos banget ini pelaku KS (Kekerasan Seksual) FHUI diarak massa,” tulis keterangan dalam salah satu unggahan video tersebut.
Sorakan massa pecah ketika para terduga pelaku melintas di area publik kampus. Keduanya tampak hanya bisa menunduk dan bungkam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun di tengah desakan massa yang menuntut keadilan. Meski situasi memanas, pihak keamanan kampus dan staf universitas terlihat berjaga ketat untuk memastikan tidak ada aksi anarkis yang melampaui batas dan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik yang besar.
Komentar pedas juga membanjiri jagat maya menyusul viralnya video tersebut. Banyak warganet yang mengecam tindakan para pelaku karena dianggap tidak mencerminkan perilaku mahasiswa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Modus Operandi: Pelecehan Verbal di Grup Chat
Skandal ini bermula dari unggahan akun anonim @sampahfhui yang membongkar aktivitas gelap sebuah grup percakapan. Dalam grup tersebut, para anggota diduga melakukan objektivikasi seksual secara ekstrem melalui kata-kata yang tidak pantas. Korban pelecehan verbal ini dikabarkan menyasar banyak pihak secara acak, termasuk dosen di lingkungan fakultas mereka sendiri.
Aksi ini memicu kemarahan kolektif karena dilakukan secara sistematis dalam waktu yang cukup lama. Ketimpangan relasi kuasa disinyalir menjadi latar belakang mengapa para pelaku merasa aman melakukan tindakan amoral tersebut di balik layar ponsel mereka.
BEM FH UI Kutuk Keras dan Kawal Kasus
Merespons situasi yang semakin tidak terkendali, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI bersama organisasi kemahasiswaan lainnya seperti BSO dan BK FH UI segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Mereka menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
BEM FH UI mengacu pada Pasal 12 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf d Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk mendefinisikan tindakan para pelaku. Menurut mereka, kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, dan melecehkan tubuh seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa.
“Kami menyatakan kekecewaan yang sebesar-besarnya dan mengutuk keras terhadap semua pelaku yang terlibat,” tulis BEM FH UI dalam keterangan resminya melalui media sosial Instagram.
Pihak BEM juga berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan sanksi akademik agar berjalan secara transparan dan tuntas. Mereka menekankan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk verbal, memberikan dampak psikis yang luar biasa bagi korban dan mengganggu hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dengan aman.
Langkah Edukasi dan Pencegahan
Selain menuntut sanksi tegas, BEM FH UI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Mereka menilai kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa edukasi mengenai batasan moral dan hukum di ruang digital masih
sangat diperlukan.
Pihak Dekanat FH UI sendiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan 14 nama yang muncul dalam daftar terduga pelaku. Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, para mahasiswa tersebut terancam sanksi akademik mulai dari skorsing hingga pemberhentian secara tidak hormat atau drop out.
Kasus ini menjadi cermin bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga bisa berakar dalam interaksi digital yang destruktif. Masyarakat kini menanti keberanian pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi yang adil bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Bagi kalian ingin melihat video kejadan tersebut bisa melalui link berikut ini (klik di sini) (*).