Home Hukum & Kriminal Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama
Hukum & Kriminal

Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama

Bagikan
2 perempuan penginjak Al-Quran ditetapkan tersangka
Bagikan

finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah video aksi menginjak ayat suci Al-Qur’an viral dan memicu keresahan masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NL dan MT, yang merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” ujar Kasi Humas Polres Lebak, Mustafa, Minggu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NL yang ditujukan kepada MT. Namun, karena MT tidak mengakui perbuatannya, NL kemudian memaksa korban untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Picu Reaksi Masyarakat

Beredarnya video tersebut langsung memicu reaksi luas, khususnya dari umat Muslim yang menilai tindakan tersebut telah melecehkan simbol agama.

Situasi yang memanas membuat aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.

Setelah melalui proses pemeriksaan, polisi resmi menetapkan NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
MT dijerat dengan pasal berbeda, dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani dengan cepat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten viral yang dapat memperkeruh suasana.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung 

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan...

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...