finnews.id – Kasus pemerasan yang menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, akhirnya terkuak secara gamblang. Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial THL (48) tergolong sangat nekat karena berani mendatangi langsung ring satu kekuasaan di Gedung Parlemen. Berikut adalah urutan kejadian lengkap berdasarkan data dari Polda Metro Jaya:
1. Pelaku Mendatangi Ruang Komisi III DPR RI
Kejadian bermula saat tersangka THL alias D menyambangi kompleks parlemen di Senayan. Dengan penuh percaya diri, ia berhasil masuk ke ruang kerja Ahmad Sahroni di Komisi III. Kepada Sahroni, wanita paruh baya ini melancarkan siasat bulusnya dengan mengaku sebagai pegawai resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meyakinkan korban bahwa kehadirannya merupakan perintah langsung dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
2. Permintaan Uang “Dukungan” Rp300 Juta
Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku mulai melancarkan aksi utamanya. Ia meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih untuk “dukungan” operasional pimpinan KPK. Pelaku bahkan membekali diri dengan atribut palsu seperti stempel dan surat-surat panggilan berkop KPK untuk menekan mental korban agar segera mencairkan dana tersebut.
3. Penyerahan Uang pada 9 April 2026
Karena membawa nama besar institusi penegak hukum, Ahmad Sahroni sempat terkecoh. Pada Kamis, 9 April 2026, Sahroni akhirnya menyerahkan uang senilai Rp300 juta yang diminta pelaku. Namun, sesaat setelah transaksi usai, insting Sahroni sebagai pimpinan komisi hukum mulai bekerja. Ia merasa ada yang janggal dengan prosedur “permintaan dukungan” yang dilakukan secara informal tersebut.
4. Verifikasi Kilat ke Lembaga Antirasuah
Tak mau menunggu lama, Sahroni langsung menghubungi pihak internal KPK untuk melakukan kroscek data. Hasilnya mengejutkan: KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengutus staf bernama THL untuk menemui anggota dewan, apalagi meminta uang. Menyadari dirinya telah menjadi korban tindak pidana penipuan, Sahroni segera berkoordinasi dengan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyidik KPK.
5. Operasi Tangkap Tangan di Rumah Pelaku
Pihak kepolisian bersama KPK menyusun strategi untuk meringkus pelaku. Petugas melacak keberadaan THL dan melakukan penyergapan tepat saat ia berada di kediamannya pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk THL tanpa perlawanan berarti dan menemukan segudang barang bukti kepalsuan di lokasi penangkapan.
Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi:
- Satu buah stempel palsu berlogo KPK.
- Delapan lembar surat panggilan bodong berkop KPK.
- Dua unit ponsel pintar milik tersangka.
- Empat kartu identitas (KTP) dengan identitas berbeda.
6. Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kini, petualangan THL alias D berakhir di sel tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat yang spesialis mengincar pejabat publik dengan modus serupa. – Rafi Adhi –