finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Kali ini, operasi tersebut berlangsung di Tulungagung, Jawa Timur, dan menjadi OTT ke-10 sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penangkapan ini langsung dikonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Proses ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Operasi di Tulungagung menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK sejak awal tahun. Sebelumnya, lembaga tersebut telah melakukan sembilan operasi serupa di berbagai daerah dan sektor.
OTT Pertama: Kasus Pajak di Jakarta Utara
KPK membuka tahun 2026 dengan OTT pada 9–10 Januari. Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT Kedua: Wali Kota Madiun
Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
OTT Ketiga: Bupati Pati
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
OTT Keempat: KPP Madya Banjarmasin
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini berkaitan dengan proses restitusi pajak.
OTT Kelima: Importasi Barang KW
Masih di tanggal yang sama, KPK mengungkap kasus terkait importasi barang tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.