finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga kini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat, 10 April 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemkot memilih mengkaji lebih dalam dampak kebijakan tersebut, terutama terkait efektivitas kerja dan penghematan energi.
Pemkot Semarang Masih Kaji Efektivitas WFH
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat. Ia menilai kebijakan ini perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Saya minta untuk dirapatkan, sekaligus kita minta supaya ada aksi yang spesifik tidak hanya WFH. Intinya adalah dimana pun bekerja, pelayanan di Kota Semarang ini, nomor satu tidak boleh terganggu,” katanya, dikutip Antara.
Pemkot ingin memastikan bahwa kebijakan apa pun yang diambil tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
Agenda Penting Jadi Pertimbangan
Selain faktor kajian, agenda penting yang sedang berlangsung juga menjadi alasan belum diterapkannya WFH. Pada Jumat ini, Pemkot Semarang memiliki sejumlah kegiatan strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polrestabes Semarang.
Kegiatan tersebut melibatkan ratusan peserta, sehingga membutuhkan kehadiran langsung ASN untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar.
Fokus pada Penghematan BBM dan Perjalanan Dinas
Alih-alih langsung menerapkan WFH, Pemkot Semarang justru mengarahkan langkah pada efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Salah satu strategi yang sedang dikaji yaitu memangkas anggaran perjalanan dinas pejabat.
Menurut Agustina, pendekatan ini dinilai lebih konkret dalam menghemat energi dibanding sekadar menerapkan kerja dari rumah.
“Kalau ASN WFH tapi mobil dinas tetap mendapat suplai BBM, dimana proses penghematannya? Intinya, kita menghemat, dengan mengurangi penggunaan bensin untuk mobil dinas,” katanya.
Saat ini, skema pengurangan anggaran BBM masih dalam tahap perhitungan dan akan diumumkan setelah kajian selesai.
Pemkot Semarang menegaskan bahwa kebijakan penghematan energi tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan akan disesuaikan agar tetap mendukung kinerja ASN sekaligus efisiensi anggaran.
Provinsi Jateng Sudah Terapkan WFH
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH bagi sebagian ASN setiap Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
SE yang diterbitkan pada 1 April 2026 itu merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, serta sejalan dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.
Langkah ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam menerapkan kebijakan efisiensi energi dan budaya kerja ASN.