Home Ekonomi Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi
Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

Bagikan
Gaji pensiunan
Bagikan

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat pada awal triwulan kedua tahun 2026. Kabar tersebut ramai diperbincangkan di berbagai grup percakapan, terutama terkait potensi kenaikan gaji pokok dan pencairan rapelan.

Namun, pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar kebijakan resmi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), guna memastikan kesiapan anggaran dan regulasi.

Sementara itu, PT TASPEN (Persero) turut memberikan klarifikasi terkait isu pencairan rapelan pensiun. TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan atau pembayaran rapel.

Pembayaran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan berlaku bagi seluruh penerima manfaat, termasuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta janda dan duda pensiunan.

TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi yang tidak jelas sumbernya, termasuk pesan berantai yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Penyesuaian penghasilan aparatur memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan tingkat inflasi.

Karena itu, setiap kebijakan terkait gaji harus melalui perhitungan matang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga saat ini, sistem penggajian ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan belum mengalami perubahan.

Pemerintah mengimbau ASN dan pensiunan untuk menunggu informasi resmi dari instansi terkait serta tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...

Ekonomi

Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum

finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang...

Harga Plastik Meroket Tajam Sejak Maret 2026! Awas, Biaya Hidup Makin Mahal Gara-Gara Konflik Global
Ekonomi

Harga Plastik Meroket Tajam Sejak Maret 2026! Awas, Biaya Hidup Makin Mahal Gara-Gara Konflik Global

finnews.id – Pernahkah Anda memperhatikan struk belanjaan atau harga jajanan favorit yang...