finnews.id – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan setelah JK merasa dirugikan oleh tudingan yang menyebut dirinya mendanai pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Jusuf Kalla menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mencederai reputasinya.
“Pernyataan itu merugikan saya karena disebut mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Pak Jokowi. Itu tidak benar,” kata JK.
Ia juga menilai tudingan tersebut tidak masuk akal, mengingat posisinya sebagai mantan wakil presiden yang pernah bekerja langsung bersama Jokowi selama satu periode pemerintahan.
Menurut JK, tuduhan bahwa dirinya mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah untuk menyelidiki Presiden merupakan hal yang tidak pantas dan tidak berdasar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Dalam aduannya, JK menyertakan dugaan pelanggaran berupa penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sejumlah pasal yang disangkakan dalam laporan itu antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 433 dan 434 KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Rismon Sianipar, laporan tersebut juga mencakup pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi, yakni pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis dan akun Facebook 1922 Pusat Madiun.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Langkah hukum yang diambil Jusuf Kalla menjadi sorotan publik di tengah kembali mencuatnya polemik terkait isu ijazah Presiden Jokowi di ruang digital.