finnews.id – Isu mengenai bayi baru lahir yang bisa langsung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak semua bayi otomatis terdaftar, melainkan hanya pada kategori tertentu.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyebut bayi yang lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan langsung ter-cover tanpa perlu proses pendaftaran tambahan.
“Yang sudah pasti ter-cover adalah bayi dari orang tua peserta PBI JKN. Itu otomatis, tidak perlu didaftarkan lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Bayi PBI Otomatis Ditanggung Negara
Kategori PBI merupakan peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Dengan skema ini, bayi yang lahir dari keluarga tersebut langsung mendapatkan perlindungan kesehatan sejak lahir.
Hal ini berbeda dengan peserta non-PBI, yang masih wajib melakukan pendaftaran agar bayi bisa aktif sebagai peserta JKN.
Aturan Pendaftaran Masih Berlaku
Ketentuan terkait bayi baru lahir sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan:
- Bayi harus didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir
- Iuran mulai dibayarkan saat proses pendaftaran dilakukan
Akmal menegaskan, saat ini yang sedang dikembangkan adalah penyempurnaan sistem pendaftaran agar lebih cepat dan praktis.
Arah Baru: Integrasi Digital NIK dan INAku
Pemerintah tengah mendorong integrasi layanan melalui sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk melalui portal INAku dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Jika sistem ini diterapkan penuh, maka:
- Data bayi bisa langsung terhubung sejak lahir
- Proses aktivasi JKN menjadi lebih cepat
- Tidak perlu lagi input manual di fasilitas kesehatan
Meski demikian, implementasi menyeluruh masih dalam tahap pembahasan lintas instansi.
BPJS Dukung Sistem Otomatis ke Depan
BPJS Kesehatan menyambut positif rencana tersebut karena dinilai dapat mempercepat akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ini niat yang baik, untuk mempercepat layanan agar bayi bisa langsung terdata dan terlindungi,” kata Akmal.
Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah di bawah Prabowo Subianto dalam memperluas akses layanan dasar, termasuk kesehatan, selain program makan bergizi dan pendidikan.
Saat ini, hanya bayi dari keluarga peserta PBI yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, bayi dari kategori lain tetap harus didaftarkan secara manual hingga sistem integrasi digital resmi diterapkan.