finnews.id – Isu bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform X.
Informasi tersebut menyebut proses pendaftaran tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan terintegrasi dengan sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam narasi yang beredar, disebutkan pula penggunaan platform baru bernama INAku yang diklaim mampu menghubungkan data bayi sejak lahir hingga penerbitan NIK secara otomatis.
Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa kabar tersebut belum sepenuhnya benar dan masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan hingga saat ini proses pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Bayi baru lahir tetap harus didaftarkan, baik melalui fasilitas kesehatan maupun oleh orang tua secara mandiri,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, kepesertaan bayi tidak langsung aktif tanpa melalui proses administrasi. Meski bayi lahir dari keluarga peserta JKN, pendaftaran tetap harus dilakukan agar status kepesertaan resmi tercatat dalam sistem.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menutup kemungkinan adanya integrasi layanan digital di masa mendatang. Rencana tersebut, termasuk melalui platform seperti INAku, saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak.
Jika diterapkan, sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran dan aktivasi kepesertaan bayi baru lahir dengan menghubungkan data kependudukan secara otomatis.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini. Orang tua diminta segera mendaftarkan bayi setelah lahir agar dapat langsung memperoleh perlindungan layanan kesehatan dari program JKN.