Home Nasional Viral Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN, Ini Pernyataan BPJS Kesehatan
Nasional

Viral Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN, Ini Pernyataan BPJS Kesehatan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Isu bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform X.

Informasi tersebut menyebut proses pendaftaran tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan terintegrasi dengan sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam narasi yang beredar, disebutkan pula penggunaan platform baru bernama INAku yang diklaim mampu menghubungkan data bayi sejak lahir hingga penerbitan NIK secara otomatis.

Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa kabar tersebut belum sepenuhnya benar dan masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan hingga saat ini proses pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Bayi baru lahir tetap harus didaftarkan, baik melalui fasilitas kesehatan maupun oleh orang tua secara mandiri,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, kepesertaan bayi tidak langsung aktif tanpa melalui proses administrasi. Meski bayi lahir dari keluarga peserta JKN, pendaftaran tetap harus dilakukan agar status kepesertaan resmi tercatat dalam sistem.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menutup kemungkinan adanya integrasi layanan digital di masa mendatang. Rencana tersebut, termasuk melalui platform seperti INAku, saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak.

Jika diterapkan, sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran dan aktivasi kepesertaan bayi baru lahir dengan menghubungkan data kependudukan secara otomatis.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini. Orang tua diminta segera mendaftarkan bayi setelah lahir agar dapat langsung memperoleh perlindungan layanan kesehatan dari program JKN.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...