finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas terkait kualitas layanan gizi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Instansi pusat ini resmi memberhentikan operasional sementara 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB karena masalah administratif dan teknis yang krusial.
Penutupan ini menyasar unit-unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga keamanan pangan untuk anak-anak penerima manfaat.
Alasan di Balik Penghentian Operasional SPPG
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani, mengonfirmasi kabar tersebut pada Selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 1359/D.TWS/03/2026.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menandatangani surat tersebut dengan mempertimbangkan risiko besar terhadap kualitas produksi gizi.
“Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG,” ujar Fathul Gani saat memberikan keterangan di Mataram.
Fathul Gani, yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Pemprov NTB, mengungkapkan bahwa BGN sebenarnya sudah memberikan peringatan sebelumnya. Namun, karena para pengelola SPPG tidak segera melengkapi persyaratan SLHS dan IPAL, tindakan penutupan paksa akhirnya harus dilakukan.
Daftar Wilayah SPPG yang Terdampak di NTB
Sebanyak 41 titik layanan gizi yang ditutup ini tersebar merata di berbagai kabupaten dan kota di NTB. Berikut adalah rincian wilayahnya:
-
Kabupaten Lombok Barat: 9 SPPG
-
Kabupaten Bima: 8 SPPG
-
Kabupaten Lombok Timur: 8 SPPG
-
Kabupaten Lombok Tengah: 7 SPPG
-
Kota Bima: 7 SPPG
-
Kabupaten Dompu: 2 SPPG
Langkah ini menambah panjang daftar unit yang bermasalah. Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, BGN juga telah membekukan sementara 302 unit SPPG di NTB dengan alasan serupa.
Syarat Pembukaan Kembali Operasional
Pemerintah menegaskan bahwa status penghentian ini hanya bersifat sementara. BGN masih memberikan kesempatan bagi para mitra pengelola untuk segera membenahi fasilitas mereka. Namun, ada syarat ketat yang harus mereka penuhi sebelum boleh beroperasi kembali.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi maka penutupan sementara tetap diberlakukan,” tegas Fathul Gani.
Beliau juga mengingatkan para mitra agar tidak meremehkan standar keamanan pangan ini. Pasalnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar generasi penerus bangsa yang tidak boleh dikompromikan.
Pemerintah Provinsi NTB berharap pemerintah kabupaten/kota turut memberikan perhatian serius terhadap masalah ini agar distribusi gizi kepada anak-anak dapat kembali berjalan dengan standar keamanan yang terjamin.