Home Nasional BGN Setop Operasional 41 SPPG di NTB, Penyebabnya: Belum Punya Sertifikat SLHS dan IPAL! 
Nasional

BGN Setop Operasional 41 SPPG di NTB, Penyebabnya: Belum Punya Sertifikat SLHS dan IPAL! 

Bagikan
Sebanyak 51 SPPG di Sulteng disetop sementara karena belum penuhi standar IPAL dan sanitasi program MBG.
Bagikan

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas terkait kualitas layanan gizi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Instansi pusat ini resmi memberhentikan operasional sementara 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB karena masalah administratif dan teknis yang krusial.

Penutupan ini menyasar unit-unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga keamanan pangan untuk anak-anak penerima manfaat.

Alasan di Balik Penghentian Operasional SPPG

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani, mengonfirmasi kabar tersebut pada Selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 1359/D.TWS/03/2026.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menandatangani surat tersebut dengan mempertimbangkan risiko besar terhadap kualitas produksi gizi.

“Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG,” ujar Fathul Gani saat memberikan keterangan di Mataram.

Fathul Gani, yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Pemprov NTB, mengungkapkan bahwa BGN sebenarnya sudah memberikan peringatan sebelumnya. Namun, karena para pengelola SPPG tidak segera melengkapi persyaratan SLHS dan IPAL, tindakan penutupan paksa akhirnya harus dilakukan.

Daftar Wilayah SPPG yang Terdampak di NTB

Sebanyak 41 titik layanan gizi yang ditutup ini tersebar merata di berbagai kabupaten dan kota di NTB. Berikut adalah rincian wilayahnya:

  • Kabupaten Lombok Barat: 9 SPPG

  • Kabupaten Bima: 8 SPPG

  • Kabupaten Lombok Timur: 8 SPPG

  • Kabupaten Lombok Tengah: 7 SPPG

  • Kota Bima: 7 SPPG

  • Kabupaten Dompu: 2 SPPG

Langkah ini menambah panjang daftar unit yang bermasalah. Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, BGN juga telah membekukan sementara 302 unit SPPG di NTB dengan alasan serupa.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...