Syarat Pembukaan Kembali Operasional
Pemerintah menegaskan bahwa status penghentian ini hanya bersifat sementara. BGN masih memberikan kesempatan bagi para mitra pengelola untuk segera membenahi fasilitas mereka. Namun, ada syarat ketat yang harus mereka penuhi sebelum boleh beroperasi kembali.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi maka penutupan sementara tetap diberlakukan,” tegas Fathul Gani.
Beliau juga mengingatkan para mitra agar tidak meremehkan standar keamanan pangan ini. Pasalnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar generasi penerus bangsa yang tidak boleh dikompromikan.
Pemerintah Provinsi NTB berharap pemerintah kabupaten/kota turut memberikan perhatian serius terhadap masalah ini agar distribusi gizi kepada anak-anak dapat kembali berjalan dengan standar keamanan yang terjamin.