Home Hukum & Kriminal Dua Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Koja Babak Belur Diamuk Massa! 
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Koja Babak Belur Diamuk Massa! 

Bagikan
Dua pencuri motor di Koja, Jakarta Utara, babak belur diamuk massa usai gagal beraksi.
Bagikan

finnews.id – Nasib sial menimpa dua orang pria berinisial AS (26) dan RV (29). Keduanya menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah saat hendak menggasak sepeda motor milik seorang wanita berinisial FA di Jalan Kampung Sawah Baru, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin, 6 April 2026 siang.

Aksi nekat kedua pelaku ini bermula sekitar pukul 11.55 WIB. Namun, upaya mereka gagal total setelah warga menyadari tindakan kriminal tersebut. Alih-alih berhasil membawa kabur motor korban, kedua pelaku justru menjadi sasaran amarah warga yang emosi di lokasi kejadian.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan bahwa massa mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda saat mereka mencoba melarikan diri.

“Pelaku AS diamankan warga di Jalan Cibadak dan pelaku RV diamankan warga di Jalan Rawabinangun bersama barang bukti. Keduanya kabur usai melakukan aksi pidana tersebut,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Senin.

Kondisi Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Akibat amukan massa, kedua pelaku mengalami luka-luka yang cukup serius. Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Koja segera menuju lokasi untuk menyelamatkan pelaku dari tindakan main hakim sendiri.

Kompol Andry mengungkapkan bahwa pelaku AS ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Saat ini, AS dalam kondisi parah dan sedang menjalani perawatan di RS Polri, sementara RV dalam kondisi yang sedikit lebih baik di rumah sakit yang sama.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap untuk melakukan aksi pencurian, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor milik korban FA.

  • Satu unit motor yang pelaku gunakan untuk beraksi.

  • Senjata airsoft gun.

  • Satu kunci leter T beserta delapan mata kuncinya.

  • Satu kunci induk dengan berbagai jenis mata kunci serta ponsel milik pelaku.

Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum kedua pria ini secara tegas. Korban FA pun sudah secara resmi melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib.

Atas tindakan nekat mereka, polisi menjerat AS dan RV dengan pasal berat terkait pencurian dengan pemberatan.

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...