finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini semakin memanas dan menarik perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang membuat pihak berwajib mengambil tindakan tegas? Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya buka suara secara blak-blakan mengenai alasan di balik penahanan sang videografer.
Kejaksaan menduga adanya praktik lancung dalam pengelolaan anggaran yang melibatkan perangkat desa. Isu ini menjadi alarm keras bagi para pelaku industri kreatif dan rekanan pemerintah agar lebih tertib dalam administrasi serta pelaporan kegiatan agar tidak terseret masalah hukum serupa.
Mark-up Anggaran Sewa Alat: Klaim 30 Hari Tapi Fakta Berkata Lain
Danke menjelaskan bahwa salah satu temuan utama penyidik adalah adanya dugaan penggelembungan biaya atau mark-up. Amsal diduga meminta kepala desa untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan dengan durasi kegiatan selama satu bulan penuh atau 30 hari.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Kegiatan tersebut ternyata tidak terlaksana sesuai durasi yang diklaim dalam dokumen anggaran. Hal ini memicu selisih bayar yang dianggap merugikan keuangan negara.
“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa yang seharusnya dibayarkan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” tegas Danke Rajagukguk di hadapan awak media, Kamis, 2 April 2026.
Modus Anggaran Ganda: Editing dan Cutting Diklaim Terpisah
Tak hanya soal durasi sewa, kejari juga menemukan adanya overlapping atau tumpang tindih anggaran dalam proyek produksi video. Amsal kabarnya mematok nilai pembuatan production video desain sebesar Rp9.000.000. Namun, kejanggalan muncul ketika muncul pos anggaran tambahan untuk aspek teknis yang seharusnya sudah termasuk dalam paket produksi.
Penyidik menemukan adanya tagihan terpisah untuk proses editing, cutting, dan dubbing yang masing-masing bernilai Rp1.000.000. Menurut penilaian ahli, ketiga proses tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari desain produksi video.
“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing… sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” jelas Danke lebih lanjut mengenai rincian kerugian negara tersebut.
Alasan Penahanan: Abaikan Panggilan Penyidik Hingga Dua Kali
Menjawab tudingan bahwa penahanan ini bersifat subjektif, Danke membantah keras. Ia menekankan bahwa langkah ini murni mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP Baru. Salah satu poin krusialnya adalah sikap tidak kooperatif dari tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Apa alasan penahanan terhadap saudara Amsal, sudah menjadi pengetahuan kita semua bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP,” ungkapnya.
Danke merinci bahwa sesuai Pasal 100 Ayat 5 KUHAP, penahanan menjadi wajib jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah. Selain itu, poin lain seperti memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, hingga kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti juga menjadi pertimbangan kuat.
Pelajaran Besar bagi Pelaku Ekraf dan Perangkat Desa
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh vendor jasa videografi dan desain yang bekerja sama dengan instansi pemerintah atau desa. Ketepatan dalam menyusun laporan kegiatan dan kesesuaian anggaran dengan realita di lapangan adalah harga mati untuk menghindari delik tindak pidana korupsi.
Pihak Kejari Karo memastikan akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya di meja hijau untuk melihat sejauh mana pembuktian dari tuduhan mark-up dan overlap anggaran ini akan bergulir. – Anisha ApriliaDisway –