Home News ASN dan Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April
News

ASN dan Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April

Bagikan
ASN & Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - Anisha Aprilia -
Bagikan

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan abdi negara! Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang bakal mengubah gaya hidup kerja kita secara drastis. Mulai 1 April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah, hingga sektor swasta, resmi bakal menerapkan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan “Jumat di Rumah” ini menjadi langkah berani pemerintah dalam merespons dinamika global yang makin menantang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan rebahan, melainkan strategi adaptif untuk efisiensi nasional. Pemerintah ingin mendorong pola kerja berbasis digital yang lebih lincah dan modern. Siap-siap saja, surat edaran dari Menpan RB, Mendagri, hingga Menaker bakal segera mendarat di meja kantor kalian dalam waktu dekat.

Efisensi Gila-gilaan: Kendaraan Dinas Dipangkas 50 Persen!

Kebijakan ini ternyata punya misi tersembunyi, yaitu penghematan energi besar-besaran. Airlangga menginstruksikan agar penggunaan kendaraan dinas operasional dipangkas hingga setengahnya. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong penggunaan transportasi umum atau beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu menekan mobilitas yang tidak perlu dan mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Penerapan bekerja dari rumah bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). Beliau juga menambahkan bahwa efisiensi mobilitas mencakup pemotongan penggunaan mobil dinas sebesar 50%, kecuali untuk urusan operasional yang mendesak.

Sektor Swasta Ikut Nyemplung, Tapi Ada Syaratnya

Jangan iri dulu, karena kebijakan WFH Jumat ini juga bakal diperluas ke sektor swasta! Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur teknisnya melalui surat edaran khusus. Tentu saja, pelaksanaannya bakal menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha. Jadi, buat kamu yang kerjanya bisa dilakukan lewat laptop dari cafe atau rumah, bersiaplah menikmati akhir pekan lebih awal tanpa macet-macetan.

Bagikan
Artikel Terkait
BGN menetapkan batasan porsi per hari pada SPPG. Foto: BGN
News

Langgar Standar Sanitasi & IPAL, BGN Stop 1.256 SPG

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga...

News

Hasil SNBP 2026 Diumumkan Hari Ini, Ratusan Ribu Peserta Berebut Kursi PTN

finnews.id – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 resmi mengumumkan...

News

Kabar Gembira! Bedah Rumah BSPS 2026 Dimulai April: 83 Ribu Unit Masuk Tahap Awal

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memulai...

Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...