Home News Langgar Standar Sanitasi & IPAL, BGN Stop 1.256 SPG
News

Langgar Standar Sanitasi & IPAL, BGN Stop 1.256 SPG

Bagikan
BGN menetapkan batasan porsi per hari pada SPPG. Foto: BGN
BGN menetapkan batasan porsi per hari pada SPPG. Foto: BGN
Bagikan

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terhitung mulai 1 April 2026, BGN resmi menghentikan operasional sementara (suspen) sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur.

Langkah tegas ini diambil karena ribuan SPPG tersebut terbukti mengabaikan standar keamanan pangan dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa ribuan satuan pelayanan tersebut belum memenuhi dua syarat krusial:

  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Bukti kelayakan keamanan pangan.
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Standar kebersihan lingkungan agar limbah operasional tidak mencemari sekitar.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Meskipun BGN telah memberikan tenggat waktu untuk melengkapi persyaratan, sejumlah unit tetap membandel, sehingga sanksi administratif berupa pembekuan sementara terpaksa diberlakukan.

Peringatan Keras Terkait Mark-Up Harga

Selain masalah fasilitas, BGN juga menyoroti integritas para mitra penyedia bahan baku. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan peringatan keras terhadap praktik mark-up harga.

Nanik menegaskan bahwa anggaran per porsi MBG berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000. Mitra yang mencoba “bermain” harga atau menekan pengawas di lapangan akan langsung dijatuhi sanksi berat.

Sanksi Pelanggaran Berat: Penghentian operasional sementara tanpa pemberian insentif.

Target Pengawasan: Mitra yang menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan.

“Mitra yang melakukan mark-up gila-gilaan akan saya minta disuspen. Mereka sudah dapat insentif, seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan mencari keuntungan berlebih yang mencederai tujuan utama program ini,” ujar Nanik.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
ASN & Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April
News

ASN dan Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan abdi negara!...

News

Hasil SNBP 2026 Diumumkan Hari Ini, Ratusan Ribu Peserta Berebut Kursi PTN

finnews.id – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 resmi mengumumkan...

News

Kabar Gembira! Bedah Rumah BSPS 2026 Dimulai April: 83 Ribu Unit Masuk Tahap Awal

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memulai...

Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...