Home News Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2026: Ruas yang mana?
News

Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2026: Ruas yang mana?

Diskon Tarif Tol

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Diskon tarif tol pada arus balik Lebaran 2026 resmi diberlakukan secara terbatas. Operator jalan tol memberikan potongan harga sebesar 30 persen hanya selama dua hari, yakni pada 26 hingga 27 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatur arus lalu lintas selama periode Lebaran. Lonjakan kendaraan yang tinggi setiap tahun membuat pemerintah dan operator tol harus menerapkan berbagai langkah pengendalian.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kendaraan selama musim mudik dan arus balik tahun ini mencapai jutaan unit. Bahkan, saat arus mudik saja diperkirakan sekitar 3,5 juta kendaraan keluar dari Jakarta.

Sebagian besar kendaraan tersebut mengarah ke wilayah timur melalui jalur Trans Jawa. Hal ini menjadikan jalur tersebut sebagai fokus utama dalam penerapan kebijakan diskon tarif.

Diskon tarif tol tidak berlaku di seluruh ruas jalan tol. Potongan harga hanya diberikan pada sejumlah ruas strategis yang dikelola oleh Jasa Marga.

Ruas-ruas tersebut dipilih karena menjadi jalur utama arus balik menuju Jakarta. Berikut daftar ruas tol yang mendapatkan diskon:

  • Jakarta–Cikampek
  • Jalan Layang MBZ
  • Palimanan–Kanci
  • Batang–Semarang
  • Semarang (seksi ABC)
  • Sejumlah ruas Trans Sumatera
  • Jalur utama menuju Bakauheni
  • Wilayah Sumatera Utara

Penghubung utama arus balik

Fokus pada ruas-ruas tersebut bukan tanpa alasan. Jalur ini dikenal sebagai titik konsentrasi kendaraan, terutama saat puncak arus balik Lebaran.

Salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan adalah KM 66. Lokasi ini menjadi simpul pertemuan arus kendaraan dari berbagai arah, sehingga rawan terjadi penumpukan.

Skema Diskon Tidak Berlaku untuk Semua Pengguna

Meskipun terdengar menguntungkan, diskon tarif tol ini tidak bisa dinikmati oleh semua pengguna jalan secara otomatis. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pengendara wajib melakukan perjalanan secara penuh tanpa keluar di tengah ruas tol. Sistem ini dikenal sebagai barrier to barrier.

Jika kendaraan keluar sebelum titik akhir, maka tarif normal akan kembali diberlakukan. Hal ini menjadi salah satu aturan utama dalam skema diskon.

Bagikan
Artikel Terkait
ilustrasi
News

3 Pendaki Hilang Usai Erupsi Gunung Dukono

finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa tim SAR gabungan...

News

AS dan Iran Saling Tuding Usai Bentrokan di Selat Hormuz

finnews.id – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah kedua...

News

Anggota BPK Haerul Saleh Wafat, Ketua Komisi III DPR: Kami Sangat Kehilangan Sosok Cerdas

finnews.id – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh meninggal dunia...

Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
News

Target Juni 2026, Pemerintah Siap Terbitkan Panda Bond untuk Perkuat APBN

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang global...