finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Rabu (25/3/2026).
Laporan ini buntut dari keputusan kontroversial KPK yang sempat mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Boyamin Saiman menyoroti adanya kejanggalan serius dalam prosedur internal KPK. Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:
1. Dugaan Pelanggaran Kolektif-Kolegial
Keputusan pengalihan status penahanan Yaqut diduga diambil tanpa mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh pimpinan KPK. “Pimpinan KPK diduga mengambil keputusan sepihak tanpa mekanisme kolektif-kolegial yang sah,” tegas Boyamin di Gedung KPK, Jakarta.
2. Prosedur Kesehatan yang “Ghaib”
Salah satu alasan pengalihan status tahanan biasanya adalah faktor kesehatan. Namun, MAKI menemukan kejanggalan:
- Tanpa Pemeriksaan Awal: Keputusan tahanan rumah dilakukan tanpa adanya pemeriksaan medis resmi di awal.
- Pernyataan Kontradiktif: Terdapat perbedaan info antar pejabat KPK mengenai kondisi kesehatan Yaqut yang memicu kebingungan publik.
3. Indikasi Intervensi Pihak Luar
Dalam laporan setebal 9 poin tersebut, MAKI mencantumkan adanya dugaan intervensi dari pihak luar yang memengaruhi independensi KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji ini.
Diancam “Pansus” DPR RI
Tak hanya berhenti di Dewas, Boyamin berencana membawa masalah ini ke Komisi III DPR RI. Ia mendesak agar wakil rakyat memanggil pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka.
“Saya akan ajukan rapat dengar pendapat, bahkan tidak menutup kemungkinan dibentuk panitia khusus (Pansus),” ujar Boyamin.
Kronologi Dari Rutan ke Rumah, Lalu Balik Lagi
Perjalanan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas tergolong dramatis:
- Tahanan Rumah: Dikabulkan atas permohonan keluarga. Jubir KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan pengajuan ini dikabulkan meski tanpa alasan medis.
- Kritik Pedas Publik: Keputusan tersebut memicu gelombang protes karena dianggap memberikan keistimewaan.
- Kembali ke Rutan: Per 24 Maret 2026, KPK akhirnya membatalkan status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke sel tahanan rutan.
Update Kasus Korupsi Kuota Haji
Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Yaqut masih berstatus tersangka utama, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan calon jemaah haji ini.
Kesimpulan: Laporan MAKI menjadi ujian berat bagi kredibilitas KPK. Publik kini menunggu apakah Dewan Pengawas akan menjatuhkan sanksi etik atau justru mengungkap tabir intervensi di balik status “tahanan rumah” sang mantan menteri.