finnews.id – Mahkamah Agung (MA) secara bulat menolak permohonan kasasi dari Google dalam perkara Dugaan Praktik Monopoli dan Penyalahgunaan Posisi Dominan terkait Google Play Billing.
Atas kekalahan tersebut, Google sekarang harus membayar denda senilai Rp 202,5 miliar.
Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati pada 10 Maret 2026.
Dengan putusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan oleh (KPPU) terhadap Google tetap berlaku.
“Amar putusan kasasi ditolak,” bunyi amar singkat kasasi dari website MA, dikutip Redaksi Selasa (17/3/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google, sehingga perusahaan teknologi tersebut tetap diwajibkan melaksanakan putusan KPPU. Hal ini termasuk membayar denda sebesar 202,5 miliar rupiah.
Perkara ini, berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut, mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022.
KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha karena pengembang aplikasi tidak diberi pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme yang disediakan Google.
Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sekitar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.
Melalui proses penyelidikan dan persidangan, KPPU pada Januari 2025 memutuskan bahwa Google terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusan tersebut, majelis komisi menyatakan Google telah melakukan praktik monopoli sekaligus penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.