Home Tekno Kasasi Ditolak, Google ‘wajib’ Bayar Rp202 Miliar ke Indonesia
Tekno

Kasasi Ditolak, Google ‘wajib’ Bayar Rp202 Miliar ke Indonesia

Kasasi Google ditolak

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Mahkamah Agung (MA) secara bulat menolak permohonan kasasi dari Google dalam perkara Dugaan Praktik Monopoli dan Penyalahgunaan Posisi Dominan terkait Google Play Billing.

Atas kekalahan tersebut, Google sekarang harus membayar denda senilai Rp 202,5 miliar.

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati pada 10 Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan oleh (KPPU) terhadap Google tetap berlaku.

 

“Amar putusan kasasi ditolak,” bunyi amar singkat kasasi dari website MA, dikutip Redaksi Selasa (17/3/2026).

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google, sehingga perusahaan teknologi tersebut tetap diwajibkan melaksanakan putusan KPPU. Hal ini termasuk membayar denda sebesar 202,5 miliar rupiah.

Perkara ini, berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan tersebut, mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022.

KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha karena pengembang aplikasi tidak diberi pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme yang disediakan Google.

 

Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sekitar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

Melalui proses penyelidikan dan persidangan, KPPU pada Januari 2025 memutuskan bahwa Google terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan tersebut, majelis komisi menyatakan Google telah melakukan praktik monopoli sekaligus penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

Revolusi Konektivitas Mewah, Huawei Resmi Pasarkan WiFi Mesh X3 Pro di Indonesia

finnews.id – Huawei secara resmi memulai penjualan perdana HUAWEI WiFi Mesh X3...

Tekno

Duel Maut Samsung vs Apple 2027: Bocoran Desain Galaxy S27 Ultra dan iPhone 20

finnews.id – Persaingan dua raksasa teknologi dunia, Samsung dan Apple, bakal mencapai...

Tekno

Harga Rp1 Jutaan, Poco C81 Pro Siap Rusak Pasar Ponsel Murah di Tahun 2026

finnews.id – Poco kembali memperkuat dominasinya di pasar ponsel kelas entri (entry-level)...

Tekno

Harga HUAWEI WiFi Mesh X3 Pro di Indonesia: Router Wi-Fi 7 Super Cepat

finnews.id – Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, kembali menggebrak pasar perangkat pendukung...