Home Tekno Kasasi Ditolak, Google ‘wajib’ Bayar Rp202 Miliar ke Indonesia
Tekno

Kasasi Ditolak, Google ‘wajib’ Bayar Rp202 Miliar ke Indonesia

Kasasi Google ditolak

Bagikan
Bagikan

Selain menjatuhkan sanksi denda senilai 202,5 miliar rupiah, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

 

Google kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2025. Tetapi, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Google berusaha lagi menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dan akhirnya, melalui putusan kasasi yang diputus pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap dan final.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

Revolusi Konektivitas Mewah, Huawei Resmi Pasarkan WiFi Mesh X3 Pro di Indonesia

Untuk menjaga performa tetap prima di bawah tekanan penggunaan harian, Huawei menyematkan...

Tekno

Duel Maut Samsung vs Apple 2027: Bocoran Desain Galaxy S27 Ultra dan iPhone 20

Spesifikasi Layar dan Performa Monster Sektor layar tetap menjadi keunggulan utama Samsung....

Tekno

Harga Rp1 Jutaan, Poco C81 Pro Siap Rusak Pasar Ponsel Murah di Tahun 2026

Dari sisi perangkat lunak, Poco C81 Pro sudah menjalankan sistem operasi terbaru...

Tekno

Harga HUAWEI WiFi Mesh X3 Pro di Indonesia: Router Wi-Fi 7 Super Cepat

Huawei juga mengklaim perangkat ini mampu meningkatkan efisiensi transmisi data hingga 20...