finnews.id – Kasus yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia ARafiq, sedang dalam proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberi informasi akan mengumumkan status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta 13 orang lainnya pada Rabu ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengumuman tersebut akan disampaikan lembaga antirasuah dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, dia belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai kapan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan bahwa Penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Alasan Penangkapan Fadia Arafiq
Sementara itu, KPK mengatakan kasus OTT yang menangkap Fadia Arafiq adalah kasus yang berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini memang cukup menggetarkan publik.
Lantaran terulang kembali setelah ramainya kasus Immanuel Ebenezer dan Mantan Bupati Pati Sadewo yang juga dilakukan oleh petinggi masyarakat.