Home Uncategorized BERANTAS KORUPSI! Anak Riza Chalid, Kerry Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar dan Pidana Tambahan Hampir Rp3 Triliun, Bodo Amat sudah Berkeluarga
Uncategorized

BERANTAS KORUPSI! Anak Riza Chalid, Kerry Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar dan Pidana Tambahan Hampir Rp3 Triliun, Bodo Amat sudah Berkeluarga

Vonis Muhammad Kerry

Bagikan
Vonis Kejam pada Muhammad Kerry Adrianto Riza
Bagikan

finnews.id – Pemerintah dan Hukum Indonesia benar-benar menerapkan kekejamannya pada Buron, Riza Chalid.
Dimulai dari Anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Alasannya simple, yaitu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji menyampaikan bahwa Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan Keadaan Meringankan yaitu Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Kerry juga memiliki tanggungan keluarga.

Lantas apakah hal itu mempengaruhi putusan Hakim?
Jawabannya TIDAK.
Malahan, Hakim juga menghukum Kerry untuk membayar denda Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana (Kerry) dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” – kata hakim.

Selain hukuman tahanan dan denda itu, Kerry juga harus dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni hakim Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO).
Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.

Hakim Mulyono juga memandang tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki.
Bahkan, dia menilai tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.

Bagikan
Artikel Terkait
Uncategorized

Samsung Integrasikan Perplexity ke Galaxy AI, Siap Hadir di Flagship Terbaru

finneews.id – Samsung memperluas kapabilitas kecerdasan buatan di lini Galaxy dengan menghadirkan...

Asrorun Niam Sholeh
Uncategorized

MUI Imbau Umat Muslim Tak Beli Produk yang Tidak Halal

finnews.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Ni’am...

Uncategorized

Update Terbaru Pernyataan Pihak Terkait saat Dipanggil LPDP

finnews.id – Perkembangan Terbaru: LPDP Sudah Lakukan Panggilan, Ini yang Dinyatakan Pihak...

Uncategorized

Mati Kekenyangan

Oleh: Dahlan Iskan Kalau di Tarim ziarah orang ke makam seribu wali,...