Home Uncategorized BERANTAS KORUPSI! Anak Riza Chalid, Kerry Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar dan Pidana Tambahan Hampir Rp3 Triliun, Bodo Amat sudah Berkeluarga
Uncategorized

BERANTAS KORUPSI! Anak Riza Chalid, Kerry Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar dan Pidana Tambahan Hampir Rp3 Triliun, Bodo Amat sudah Berkeluarga

Vonis Muhammad Kerry

Bagikan
Vonis Kejam pada Muhammad Kerry Adrianto Riza
Bagikan

finnews.id – Pemerintah dan Hukum Indonesia benar-benar menerapkan kekejamannya pada Buron, Riza Chalid.
Dimulai dari Anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Alasannya simple, yaitu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji menyampaikan bahwa Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan Keadaan Meringankan yaitu Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Kerry juga memiliki tanggungan keluarga.

Lantas apakah hal itu mempengaruhi putusan Hakim?
Jawabannya TIDAK.
Malahan, Hakim juga menghukum Kerry untuk membayar denda Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana (Kerry) dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” – kata hakim.

Selain hukuman tahanan dan denda itu, Kerry juga harus dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni hakim Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO).
Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.

Hakim Mulyono juga memandang tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki.
Bahkan, dia menilai tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.

Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Apakah hukuman ini adil bagi terdakwa?
Penilaian tentang keadilan itu sifatnya nisbi.
Namun, bagaimanapun juga tindakan korupsi adalah Perbuatan merugikan, Tikus rakyat.

Jika diibaratkan, Rumah adalah Negara dan Tikus adalah Koruptor.
Bila Tikus dan anak-anaknya dibiarkan menggerogoti kayu pondasi dan furnitur rumah, maka cepat atau lambat rumah tersebut akan ambruk dan tidak bernilai lagi. Sedangkan tikus, masih bisa mencari rumah lain untuk menggemukkan diri mereka sendiri.

Bagikan
Artikel Terkait
Uncategorized

Pesona Elegan Ariel Tatum Bersandar Manja di Pilar Klasik, Bikin Netizen Terpikat

finnews.id – Aktris dan publik figur Ariel Tatum kembali menarik perhatian, lewat...

Militer AS Terjepit! Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat C-130 Hercules Kedua di Tengah Operasi Penyelamatan
InternasionalUncategorized

Militer AS Terjepit! Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat C-130 Hercules Kedua di Tengah Operasi Penyelamatan

Radarpena.co.id – Ketegangan di Timur Tengah mencapai titik didih yang sangat mengkhawatirkan....

Gubernur DKI, Pramono Anung.
Uncategorized

Larang ASN Kerja di Luar Rumah dan Siapkan Sanksi, Gubernur Pramono: WFH adalah Kerja dari Rumah Bukan di Cafe

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang Aparatur Sipil Negara...

Uncategorized

Siap Tantang Kompetitor! OPPO Pad Mini Bakal Meluncur April 2026 dengan Performa Gahar

finnews.id – Tren tablet berukuran ringkas kembali memanaskan pasar teknologi global pada...