Home Ekonomi Fix! Presiden Donald Trump Terapkan Tarif Baru, PASAL 122 Potensi Pelanggaran
Ekonomi

Fix! Presiden Donald Trump Terapkan Tarif Baru, PASAL 122 Potensi Pelanggaran

tarif impor Trump

Bagikan
Presiden Donald Trump dalam Pidato Konferensi Pers-nya
Bagikan

finnews.id – Presien Amerika Serikat (AS), Donald Trump membuat pengumuman bahwa dirinya telah memutuskan untuk menaikkan tarif global ke nergaranya menjadi 15 persen.

Jumlah kenaikan yang ia ambil ini justru ia ambil setelah tak lama dirinya mengumumkan akan mengenakan tarif impor global sebesar 10 persen.

Kebijakan ini diambil Donald Trump setelah Mahkamah Agung AS menyampaikan pembatalan perihal tarif resiprokal yang dinilai ilegal karena melanggar hukum.

“Saya,sebagai Presiden Amerika Serikat akan memberlakukan segera kenaikan tarif impor dunia dari 10 persen untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah “menipu” AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,”  – kata Donald Trump dalam media sosial Truth Social, dikutip Minggu (22/2).

Tak hanya menaikkan tarif impor global, Trump juga melemparkan kritik keras kepada para hakim yang dinilainya konservatif.

Bahkan ia menilai keputusan Mahkamah Agung itu konyol dan buruk.

“Berdasarkan tinjauan menyeluruh, detail, dan lengkap atas keputusan yang konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang tarif yang dikeluarkan kemarin, setelah berbulan-bulan pertimbangan, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat,”  – imbuhnya.

Selain itu, Trump juga bereaksi dengan marah terhadap putusan tersebut hingga menyebut para hakim yang mayoritas sebagai “orang bodoh” dan menggambarkan Gorsuch dan Barrett khususnya sebagai “aib,” sambil bersumpah untuk melanjutkan perang dagang globalnya.

Dikutip dari Reuters, langkah tersebut diambil kurang dari 24 jam setelah Trump mengumumkan tarif 10 persen secara menyeluruh pada Jumat (20/2/2026) setelah keputusan pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden telah melampaui wewenangnya ketika dirinya memberlakukan serangkaian tarif yang lebih tinggi berdasarkan undang-undang darurat ekonomi.

Pungutan baru ini didasarkan pada undang-undang yang terpisah tetapi belum teruji, yang dikenal dengan PASAL 122.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Penguatan KITMAS, Pemerintah Dorong Koperasi Jadi Penopang Daya Saing Petani Tembakau Madura

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan...

Mudik Gratis
Ekonomi

Bersinergi dengan BP BUMN dan Danantara, BTN Berangkatkan 3.500 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali berpartisipasi dalam...

Ekonomi

Prabowo Tegaskan Potensi Indonesia di Hadapan Pebisnis Amerika, Investasi Aman!

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengundang para pebisnis dari negeri paman sam,...

Ekonomi

PURBAYA vs IMF tentang Pajak Karyawan

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gempar lagi dengan kebijakan...