finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya uji materi Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK). Purbaya menegaskan, pemerintah memilih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung hingga ada putusan resmi dari MK.
“Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.
Kendati demikian, ia menilai dasar gugatan tersebut tidak terlalu kuat dari sisi hukum. Karena itu, ia berpandangan peluang dikabulkannya permohonan tersebut relatif kecil apabila argumentasinya dinilai lemah.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman MK pada Kamis, 5 Februari 2026, permohonan pertama tercatat diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menguji Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam permohonannya, ia menyampaikan bahwa honor yang diterimanya sebagai dosen hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Padahal, menurutnya, tenaga pendidik memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujarnya.