finnews.id – Sindikat Jual Bayi Lintas Provinsi Terbongkar, Empat Balita Diselamatkan
Pada Jumat (6/2/2026), Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan anak-anak sebagai objek jual beli di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas daerah.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terbongkar berkat kepekaan masyarakat. Awalnya, keluarga korban berinisial RZ merasa curiga terhadap kondisi anak yang diajukan oleh seorang saksi berinisial CN. Penelusuran awal menunjukkan bahwa saksi CN bertemu dengan tersangka IG, yang mengaku anak tersebut berasal dari Medan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim reserse berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi melintasi beberapa provinsi. Polisi menemukan bahwa sindikat ini menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan anak-anak yang akan dijual, termasuk memanfaatkan kondisi ekonomi sulit sebagian orang tua atau pihak yang merawat anak.
Tanggapan Kepolisian
Kombes Pol Budi Herman To, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Seluruh identitas korban dilindungi secara ketat, sementara aparat memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak adalah tindak pidana serius yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jejak kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kasus Serupa Sebelumnya
Sebelumnya, pada November 2025, polisi juga mengungkap sindikat jual beli anak yang terungkap lewat kasus penculikan balita Bilqis di Makassar. Jaringan pelaku beroperasi lintas provinsi, mencakup wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, hingga Kepulauan Riau. Tersangka mengaku telah memperjualbelikan sebanyak 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Pada Juli 2025, Polda Jawa Barat juga membongkar sindikat penjualan bayi yang mengirimkan korban ke Singapura. Sebanyak 25 bayi telah menjadi korban sejak tahun 2023, dengan proses pengiriman yang melibatkan pembuatan dokumen palsu di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hukuman yang Menanti Pelaku
Perdagangan anak termasuk dalam tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 150 juta. Selain itu, jika ada unsur penculikan atau kekerasan terhadap anak, hukuman yang diberikan akan lebih berat.
Pemerintah juga terus melakukan upaya untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi praktik perdagangan anak yang keji. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana yang mengancam keselamatan dan hak-hak anak.