Home Hukum & Kriminal Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Bagikan
Gugatan Adly Fairuz Akpol
Adly Fairuz terseret gugatan wanprestasi Rp 5 miliar terkait dugaan pencatutan Akpol. Pihak kuasa hukum pastikan sang aktor kooperatif meski absen sidang perdana.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah namanya terseret dalam gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut muncul menyusul adanya isu pencatutan nama dalam proses masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Menanggapi hal ini, bintang sinetron Cinta Fitri tersebut menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan bahwa kliennya akan bertindak sebagai warga negara yang patuh. Meski Adly tidak menampakkan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 29 Januari 2026, Andy memastikan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk mangkir dari panggilan hukum.

Andy menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini masih bersifat administratif, sehingga kehadiran fisik Adly Fairuz belum menjadi kewajiban mutlak. Saat ini, tim hukum masih fokus pada pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum dari kedua belah pihak.

“Klien kami sudah menegaskan komitmennya untuk kooperatif. Beliau akan hadir saat instansi membutuhkan keterangannya secara langsung. Untuk sekarang, karena agenda masih tahap administrasi, Mas Adly menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu,” ungkap Andy Gultom saat ditemui awak media di lokasi persidangan.

Pihak Adly Fairuz mengaku tidak ambil pusing dengan nilai gugatan fantastis yang mencapai hampir Rp 5 miliar tersebut. Alih-alih merasa terbebani, tim hukum memilih untuk menjalani sengketa ini dengan kepala dingin dan suasana hati yang positif. Mereka yakin dapat membuktikan posisi hukum kliennya selama proses persidangan berlangsung.

“Kami jalani secara happy saja. Yang paling penting bagi kami adalah tetap konstitusional dan kooperatif mengikuti aturan main di pengadilan,” tambah Andy.

Akar Masalah: Janji Kelulusan Akpol

Persoalan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Abdul Hadi terhadap sosok Agung Wahyono (AW). AW diduga memberikan janji manis berupa kelulusan masuk Akpol kepada korban. Laporan polisi tersebut sejatinya sudah terdaftar sejak 20 Juni 2025 di Polres Metro Jakarta Timur.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Waspada! Temuan PPAPP, Anak-Anak Jakarta Ada yang Terpapar Paham Terorisme

finnews.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta...

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...

Hukum & KriminalNews

Pencopotan Djoko Priyono di Pertamina: Sidang Kasus Tata Kelola Migas Disorot

finnews.id – Perbincangan tentang pencopotan Djoko Priyono dari jabatannya sebagai Direktur Utama...

Hukum & KriminalViral

Nama WhipPink Diseret dalam Kasus Kematian Lula Lahfah, Polisi Beberkan Faktanya

finnews.id – Selebgram dan influencer Lula Lahfah (26) ditemukan meninggal dunia di...