finnews.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mulai 2026, bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dibebaskan alias 0 persen melalui skema moratorium khusus.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu UMKM di Sumatera yang tengah berjuang memulihkan usaha pascabencana. Pemerintah menilai relaksasi KUR menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha dan daya tahan ekonomi daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembebasan bunga akan berlaku penuh pada tahun pertama, sebelum dinaikkan secara bertahap.
“Untuk tahun 2026, bunga KUR kita nolkan. Tahun 2027 menjadi 3 persen, dan pada 2028 kembali ke tingkat normal sebesar 6 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat.
Selain penyesuaian bunga, pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi daerah-daerah di Sumatera yang terdampak bencana alam. Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah dilaporkan dan mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 15 Desember lalu, Airlangga memaparkan besarnya dampak bencana terhadap penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut.
Total penyaluran KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tercatat mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari angka tersebut, sekitar Rp8,9 triliun KUR dengan 158.848 debitur terdampak langsung oleh bencana alam.
“Yang terdampak bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan hampir 159 ribu debitur. Ini yang kami usulkan mendapatkan relaksasi khusus,” ujar Airlangga dalam laporannya kepada Presiden.
Sebagai bagian dari skema pemulihan, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak selama masa moratorium.
Meski debitur dibebaskan dari kewajiban membayar, penyalur KUR tetap menerima angsuran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim. Pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR reguler selama masa kebijakan berlangsung.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi status kredit para debitur.
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi mereka tidak dianggap wanprestasi atau default,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM di wilayah terdampak bencana dapat bangkit lebih cepat, menjaga lapangan kerja, serta kembali menjadi penggerak utama perekonomian daerah dan nasional.