Home Hukum & Kriminal Zaman Sekarang: Putus Hubungan sama Pacar Bisa Dituntut lho
Hukum & Kriminal

Zaman Sekarang: Putus Hubungan sama Pacar Bisa Dituntut lho

Hukum putuskan hubungan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Bagi kaum Remaja yang sedang menjalin hubungan (pacaran), harus lebih hati-hati saat mengucapkan sebuah janji.

Kebanyakan para remaja yang sedang mencari jati diri, dan menikmati masa muda sering terjebak dalam kisah cinta yang melankolis.

Perlu diingat, apa yang terjadi di dunia adalah fakta nyata dan bukan kisah drama film yang bisa direkayasa.

Kisah melankolis itu, seringkali dan bahkan pada umumnya berdasarkan kisah cinta mereka.

Urusan cinta memang suatu hal yang nisbi, tetapi jika sudah mengandung sebuah komitmen maka harus dipikirkan fakta riilnya.

Tidak ada yang salah dengan cinta atau jatuh cinta, tetapi akan memiliki makna yang berbeda jika salah satu pihak dari pasangan sudah mengajak ke jenjang serius.

Apalagi jika janji tersebut merupakan janji untuk menikahi, karena jika janji menikahi tersebut dapat merugikan salah satu pihak maka dapat berakibat melawan hukum.

Janji yang dimaksud bukan merupakan janji pranikah atau segala perjanjian mengawini, yang ada dalam undang-undang nomor 1 tahun 1975 tentang perkawinan.

Janji mengawini atau janji menikahi merupakan janji yang tidak 100% akan terjadi, bisa saja salah satu pihak melanggar janjinya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan (pacaran).

Jika persiapan perkawinan sudah dilaksanakan, atau kedua pasangan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam ilmu hukum mengingkari janji untuk menikahi merupakan perbuatan melawan hukum, dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Sanksi Hukum

Penyebab dalam kegagalan janji perkawinan bisa disebabkan oleh banyak hal, mulai dari perbedaan pendapat, kurangnya restu dari orang tua, hubungan yang sudah tidak serasi lagi, hingga perselingkuhan.

Memang perselingkuhan merupakan hal yang sangat fatal dalam sebuah hubungan, yang akibatnya dapat membuat hubungan itu hancur dan hilangnya rasa percaya.

Mengingkari janji pernikahan dengan alasan apapun sebenarnya tidak dibenarkan, dan termasuk permasalahan hukum.

Mengingkari janji perkawinan termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, karena sudah memenuhi unsur-unsur melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Yang mana korban mengalami kerugian dan pelaku melakukan kesalahan, serta adanya hubungan antara kerugian yang dialami korban dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi jika janji menikahi tidak menimbulkan kerugian maka hal ini tidak dapat dituntut, karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Contoh Ilustrasi Kasus

Sebagai contoh terdapat sebuah kasus pembatalan pernikahan, yang dilakukan oleh AS kepada SSL yang terjadi pada tahun 2018. Kejadiannya bermula ketika AS melamar SSL, yang disaksikan oleh keluarga dan kerabat masing-masing pihak.

Singkat cerita AS mengajak SSL melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan alasan mereka sudah bertunangan, tetapi diketahui dua bulan berselang bahwa AS menjalin hubungan dengan mantan pacarnya. Dan AS menyatakan untuk membatalkan pernikahan dengan SSL di hadapan kedua orang tuanya, tidak terima akan hal tersebut SSL dan keluarga menggugat AS ke pengadilan negeri Banyumas.

PN Banyumas menyatakan bahwa AS sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menimbulkan kerugian bagi SSL dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta. Kerugian yang diderita korban, selain kerugian immateriil juga mengalami kerugian material.

Karena itu sebaiknya jangan terlalu mudah mengucapkan janji akan menikahi ataupun menyanggupi menikah jika belum benar-benar siap, karena akibat yang ditimbulkan tidak sembarangan. Apalagi melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan alasan akan menikahi atau sebagainya, jika tidak ditepati sanksi hukum menanti.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...