Home Ekonomi Harga Emas hari ini, Galeri24 Stabil dan UBS Pegadaian Turun Tipis
Ekonomi

Harga Emas hari ini, Galeri24 Stabil dan UBS Pegadaian Turun Tipis

Harga emas pegadaian

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Emas merupakan komoditi sekaligus panel investasi yang menarik untuk dibahas baik bagi kalangan pelaku bisnis maupun masyarakat pada umumnya.

Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Sabtu, menunjukkan bahwa produk emas Galeri24 masih menunjukkan tren stabil selama tiga hari berturut-turut, sedangkan UBS turun tipis.

‎Harga jual emas Galeri24 masih di angka Rp2.537.000 per gram, sedangkan harga emas UBS berada di angka Rp2.567.000 atau turun Rp21.000 dari harga selama dua hari lalu senilai Rp2.588.000.

‎Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk.

Galeri24

  • 0,5 gram Rp1.331.000
  • 1 gram Rp2.537.000
  • 2 gram Rp4.999.000
  • 5 gram Rp12.406.000
  • 10 gram Rp24.745.000
  • 25 gram Rp61.710.000

UBS

  • 0,5 gram Rp1.387.000
  • 1 gram Rp2.567.000
  • 2 gram Rp5.095.000
  • 5 gram Rp12.590.000
  • 10 gram Rp25.045.000
  • 25 gram Rp62.491.000
  • 50 gram Rp124.725.000
  • 100 gram Rp249.350.000
  • 250 gram Rp623.191.000
  • 500 gram Rp1.244.919.000

Untuk informasi lebih jelasnya, bisa diakses melalui situs resmi Sahabat Pegadaian.

Senantiasa waspada terhadap link dan informasi palsu yang sarat dengan penipuan.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat...

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...

Ekonomi

Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum

finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang...