Home Hukum & Kriminal FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Hukum & Kriminal

FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui

Bagikan
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Bagikan

Finnews.id – Isu KUHP dan KUHAP baru berpotensi memenjarakan pengkritik pejabat kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik.

Namun DPR menepis anggapan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar bisa dipenjara.

Menurutnya, kritik yang disampaikan warga negara tidak otomatis dapat dipidana karena undang-undang baru telah memberikan ruang keadilan bagi hakim dalam menilai setiap perkara.

“KUHP dan KUHAP baru dirancang agar penjara hanya diisi oleh orang yang benar-benar jahat, bukan mereka yang menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pasal Keadilan Jadi Benteng Utama Pengkritik

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

Pasal ini mengamanatkan hakim untuk mengutamakan rasa keadilan dibanding sekadar kepastian hukum saat menjatuhkan putusan.

Dalam konteks kritik, ia menilai tidak masuk akal jika seseorang harus dihukum hanya karena menyampaikan pendapat atau koreksi terhadap pejabat publik.

“Tidak adil jika orang yang mengkritik justru dipenjara. Dalam situasi seperti itu, hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Pengaman berikutnya tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

Jika terbukti pernyataan yang disampaikan bertujuan untuk mengingatkan, mengawasi, atau menyampaikan kritik.

Bukan untuk merendahkan martabat seseorang. Maka hakim memiliki dasar kuat untuk tidak menjatuhkan pidana.

“Kalau niatnya mengkritik, bukan menghina atau menjatuhkan martabat, maka seharusnya tidak dipidana,” terang Habiburokhman.

Hakim Bisa Memberikan Pemaafan

Selain KUHP, pengaman juga terdapat dalam KUHAP, tepatnya Pasal 246. Aturan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan terdakwa tergolong ringan.

Habiburokhman mencontohkan, seseorang yang menyampaikan kritik dengan data kurang akurat namun bermaksud baik untuk mengingatkan pejabat, dapat masuk kategori perbuatan ringan.

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...