Home Hukum & Kriminal LPSK: KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban, Apa Saja yang Berubah?
Hukum & Kriminal

LPSK: KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban, Apa Saja yang Berubah?

Bagikan
LPSK Sebut KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban,
LPSK Sebut KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban,
Bagikan

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam perlindungan saksi dan korban.

Pengaturan tentang hak-hak saksi dan korban juga diatur lebih rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Begitu fundamental, perubahan yang sangat signifikan ke depan dalam rangka pemberian perlindungan saksi dan korban seiring diaturnya di KUHP atau di hukum acara itu sendiri,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn.) Achmadi.

KUHP baru yang mulai berlaku resmi mengatur norma yang relevan dengan tugas-tugas LPSK, termasuk pengaturan tentang ganti kerugian atau restitusi.

“Beberapa norma terkait ganti kerugian tadi ini kaitannya dengan restitusi, termasuk hak-hak saksi dan korban yang juga sudah diatur di dalam KUHAP,” jelasnya.

Selain itu, KUHP nasional pengganti peninggalan zaman Belanda ini juga mengatur tentang ketentuan sanksi pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.

“Jadi, yang dulu ada perlindungan saksi dan korban di-adoubt (diadopsi) pada KUHP baru, tentu ini menjadi hal yang sangat penting,” tambahnya.

Penegasan dalam KUHP dan KUHAP

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan KUHP dan KUHAP semakin mempertegas penanganan tindak pidana penyiksaan yang sebelumnya belum diatur dalam kitab yang lama.

“Dalam konteks perlindungan dari sisi tindak pidana penyiksaan itu sudah kami lakukan sebelumnya, tetapi dengan adanya pasal yang tersendiri mengatur tentang penyiksaan itu akan memperkuat dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.

Meski begitu, LPSK mencatat sejumlah tantangan dalam kerja lembaga ke depan, terutama terkait tindak pidana narkotika.

Dalam KUHP baru, suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika jika terbukti ada kegiatan distribusi dan produksi.

Sementara dalam Undang-Undang Narkotika, perbuatan menguasai, menerima, dan menawarkan sudah termasuk kategori tindak pidana.

“Ini menjadi catatan juga dan setidaknya ini menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan hak-hak dari saksi pelaku yang sebenarnya juga cukup banyak dari kasus narkotika dan psikotropika,” tutur Suparyati.

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...