Home News Absensi Buruk, MKMK Layangkan Surat Peringatan Resmi untuk Hakim Anwar Usman
News

Absensi Buruk, MKMK Layangkan Surat Peringatan Resmi untuk Hakim Anwar Usman

Bagikan
MKMK Beri Surat Peringatan Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melayangkan surat peringatan kepada hakim Anwar Usman karena tingkat ketidakhadiran yang tinggi sepanjang 2025.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil langkah tegas terhadap hakim konstitusi Anwar Usman. Lembaga pengawas etik tersebut melayangkan surat peringatan resmi setelah mencatat tingginya angka ketidakhadiran Anwar dalam berbagai agenda persidangan maupun rapat internal sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan keputusan ini saat memaparkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK di Jakarta pada Jumat 2 Desember 2026.. Ia menegaskan bahwa MKMK berkomitmen menjaga muruah dan kehormatan Mahkamah Konstitusi secara proaktif.

Rekor Ketidakhadiran Tertinggi di Antara Hakim MK
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat kehadiran paling rendah. Dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2025, Anwar tercatat absen sebanyak 81 kali.

Tak hanya di sidang pleno, Anwar juga tidak menghadiri 32 agenda dari 160 sidang panel yang berlangsung. Catatan merah ini berlanjut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana ia kembali absen sebanyak 32 kali. Secara keseluruhan, persentase kehadiran mantan Ketua MK tersebut hanya menyentuh angka 71 persen.

MKMK merespons temuan ini dengan menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025. Surat tersebut berisi peringatan khusus kepada Anwar Usman untuk lebih disiplin dalam memantau pelaksanaan kode etik, terutama terkait kehadiran fisik dalam persidangan dan rapat.

Pantau Aktivitas Media Sosial Hakim
Selain masalah absensi, MKMK juga menyoroti aktivitas para hakim konstitusi di luar ruang sidang. Palguna mengingatkan agar para hakim lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi penilaian negatif dari masyarakat yang berpotensi mencederai independensi lembaga. Meskipun pihak MK sebelumnya pernah menyebutkan bahwa absennya Anwar berkaitan dengan kondisi kesehatan yang mengharuskan perawatan di rumah sakit, MKMK tetap memberikan peringatan sebagai bentuk pengawasan kode etik yang ketat.

Bagikan
Artikel Terkait
Indeks Ultraviolet Matahari 2 Januari 2026
News

Waspada! BMKG Rilis Prediksi Indeks UV Ekstrem di Destinasi Wisata Hari Ini, Simak Cara Lindungi Kulitmu

Finnews.id – Memasuki hari kedua di tahun 2026, antusiasme masyarakat untuk berlibur...

Kebakaran Kebijakan Wisatawan Bali 2026
News

Bali Perketat Syarat Masuk Wisman 2026: Turis Wajib Tunjukkan Saldo Tabungan

Finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi merancang kebijakan progresif bagi wisatawan...

Kebakaran Bar Crans-Montana Swiss
News

Tragedi Malam Tahun Baru di Swiss Tewaskan 40 Orang, Sampanye Diduga Pemicu Kebakaran Bar Le Constellation

Finnews.id – Pesta perayaan Tahun Baru di resor ski mewah Crans-Montana, Swiss,...

Pencarian Pelatih Valencia CF
News

Operasi SAR Pelatih Valencia CF Diperpanjang, Basarnas Sisir Perairan Labuan Bajo Hingga 4 Januari

Finnews.id – Harapan untuk menemukan pelatih Valencia CF, Fernando Martin, beserta kedua...