Home News Absensi Buruk, MKMK Layangkan Surat Peringatan Resmi untuk Hakim Anwar Usman
News

Absensi Buruk, MKMK Layangkan Surat Peringatan Resmi untuk Hakim Anwar Usman

Bagikan
MKMK Beri Surat Peringatan Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melayangkan surat peringatan kepada hakim Anwar Usman karena tingkat ketidakhadiran yang tinggi sepanjang 2025.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil langkah tegas terhadap hakim konstitusi Anwar Usman. Lembaga pengawas etik tersebut melayangkan surat peringatan resmi setelah mencatat tingginya angka ketidakhadiran Anwar dalam berbagai agenda persidangan maupun rapat internal sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan keputusan ini saat memaparkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK di Jakarta pada Jumat 2 Desember 2026.. Ia menegaskan bahwa MKMK berkomitmen menjaga muruah dan kehormatan Mahkamah Konstitusi secara proaktif.

Rekor Ketidakhadiran Tertinggi di Antara Hakim MK
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat kehadiran paling rendah. Dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2025, Anwar tercatat absen sebanyak 81 kali.

Tak hanya di sidang pleno, Anwar juga tidak menghadiri 32 agenda dari 160 sidang panel yang berlangsung. Catatan merah ini berlanjut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana ia kembali absen sebanyak 32 kali. Secara keseluruhan, persentase kehadiran mantan Ketua MK tersebut hanya menyentuh angka 71 persen.

MKMK merespons temuan ini dengan menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025. Surat tersebut berisi peringatan khusus kepada Anwar Usman untuk lebih disiplin dalam memantau pelaksanaan kode etik, terutama terkait kehadiran fisik dalam persidangan dan rapat.

Pantau Aktivitas Media Sosial Hakim
Selain masalah absensi, MKMK juga menyoroti aktivitas para hakim konstitusi di luar ruang sidang. Palguna mengingatkan agar para hakim lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi penilaian negatif dari masyarakat yang berpotensi mencederai independensi lembaga. Meskipun pihak MK sebelumnya pernah menyebutkan bahwa absennya Anwar berkaitan dengan kondisi kesehatan yang mengharuskan perawatan di rumah sakit, MKMK tetap memberikan peringatan sebagai bentuk pengawasan kode etik yang ketat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
NewsSport

FinPress MiniSoccer Cup 2026, Direktur Keuangan Disway: ‘Main Cantik dan Jaga Sportifitas’

Finnews.id – SPORT  Turnamen  FinPress Mini Soccer Cup 2026 yang digelar oleh...

LifestyleNews

Bukan Masalah Juara !! Fin Mini Soccer 2026 Bikin Solid Koneksi Wartawan

Finnews.id – SPORT Atmosfer panas namun penuh keakraban, terasa di turnamen Fin...

Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...