Home Megapolitan Polda Metro Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Rayakan Tahun Baru
Megapolitan

Polda Metro Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Rayakan Tahun Baru

Bagikan
Penggunaan knalpol brong dilarang saat perayaan malam tahun baru.
Penggunaan knalpol brong dilarang saat perayaan malam tahun baru.
Bagikan

finnews.id – Meski sudah dilarang dan melanggar undang-undang, namun hingga kini masih ada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Momen seperti malam pergantian tahun, acap jadi ajang menggeber motor berknalpot brong.

Untuk itu, Polda Metro Jaya Kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong oleh seluruh masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.

“Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Selasa, 30 Desember 2025.

Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.

“Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong,” ujar Ojo. Sebaliknya, dia pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana.

“Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera,” ucap Ojo.

Polda Metro Jaya Larang Hotel dan Mal Gelar Pesta Kembang Api

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau pengelola hotel dan mal yang mengadakan acara pada malam tahun baru agar tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api.

“Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta pada 24 Desember 2025.

Dia menjelaskan larangan terkait kembang api sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur.

“Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” tutur Budi.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...