Home News Lewat Permendiktisaintek 52/2025, Pemerintah Beri Jaminan Penghasilan dan Karier Dosen
News

Lewat Permendiktisaintek 52/2025, Pemerintah Beri Jaminan Penghasilan dan Karier Dosen

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Guna menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan regulasi baru mengenai dosen.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Menurut Mendiktisaintek, peraturan ini merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen.

“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” kata Brian, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.

Menurut dia, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” ujarnya menegaskan.

Tunjangan Bagi Dosen Diperjelas dan Bekeadilan

Diketahui, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur soal penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, peraturan tersebut memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan, yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.

Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Kemudian, peraturan ini mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurna tugas.

Tak hanya itu, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Dengan ditetapkannya Permendiktisaintek 52/2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto ilustrasi Kereta Api
News

PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta Libur Paskah? Ini Penjelasan Resminya

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia...

News

Gempa M 7,6 Guncang Sulawesi Utara, BMKG Deteksi Tsunami di Halmahera Barat dan Bitung

finnews.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis...

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern
News

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern

finnews,id – Kabar gembira buat warga Jakarta! Wajah kawasan Menteng Tenggulun bakal...

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus
News

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus

finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan...