Home Hukum & Kriminal SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP! KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun, ADA APA?
Hukum & Kriminal

SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP! KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun, ADA APA?

Bagikan
SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP, KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun
SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP, KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun
Bagikan

Finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), senilai Rp 2,7 triliun dihentikan.

Padahal, kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka. Mengapa KPK tiba-tiba menghentikan kasus ini?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi.

Budi menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2009. Setelah melakukan pendalaman dan penyidikan, penyidik KPK tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujarnya.

Alasan Penerbitan SP3 Oleh KPK

KPK menerbitkan SP3 ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Namun, KPK tetap membuka diri jika ada informasi baru terkait kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” terang Budi.

Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan.

Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

Penghentian kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Mengapa KPK yang dulu begitu gencar memberantas korupsi, kini justru menghentikan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah?

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...