Home Hukum & Kriminal SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP! KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun, ADA APA?
Hukum & Kriminal

SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP! KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun, ADA APA?

Bagikan
SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP, KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun
SKANDAL TAMBANG SULTRA MENGUAP, KPK Setop Kasus Rp 2.7 Triliun
Bagikan

Finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), senilai Rp 2,7 triliun dihentikan.

Padahal, kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka. Mengapa KPK tiba-tiba menghentikan kasus ini?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi.

Budi menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2009. Setelah melakukan pendalaman dan penyidikan, penyidik KPK tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujarnya.

Alasan Penerbitan SP3 Oleh KPK

KPK menerbitkan SP3 ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Namun, KPK tetap membuka diri jika ada informasi baru terkait kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” terang Budi.

Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan.

Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

Penghentian kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Mengapa KPK yang dulu begitu gencar memberantas korupsi, kini justru menghentikan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah?

Bagikan
Artikel Terkait
3 KAJARI DICOPOT Usai Terjerat OTT dan Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

3 KAJARI DICOPOT Usai Terjerat OTT dan Kasus Korupsi

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan tegas! Kali ini, 3 Kepala...

 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti, Ini Daftarnya
Hukum & Kriminal

MUTASI BESAR-BESARAN! 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti, Ini Daftarnya

Finnews.id – Sebanyak 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai daerah diganti...

Anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20), tega menghabisi nyawa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat
Hukum & Kriminal

CINTA SEGITIGA BERUJUNG MAUT! Oknum Polisi Habisi Nyawa Mahasiswi ULM

Finnews.id – Kasus pembunuhan menggemparkan kembali terjadi di Kalimantan Selatan. Kali ini,...

Kasus Ijazah S-1 Palsu Wagub Babel, Ini Kata KPU
Hukum & Kriminal

Kasus Ijazah S-1 Palsu Wagub Babel, Ini Kata KPU

Finnews.id – Penetapan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka...